Warga Tanjungpiayu Batam Kaget Suap Gubernur Kepri, Tak Tahu Nurdin Teken Izin Prinsip Reklamasi

Warga Tanjungpiayu, Batam kaget KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu Batam.

TRIBUNBATAM
Suasana perairan Tanjungpiayu, Batam, Minggu (14/7/2019) 

"Saya sendiri, sangat bersedih hati. Ini musibah bagi provinsi kita ini," kata Huzrin.

Akibat kejadian ini, Nurdin tak bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kepri.

Tugas itu akan dilakukan wakilnya, Isdianto, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri.

"Kita harapkan pelaksana tugas bisa bekerja sangat baik dengan waktu singkat ini. Bisa menyelesaikan tugas gubernur dengan baik," kata Huzrin. 

Ditemukan uang

Miliaran uang yang ditemukan KPK dari dalam kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun diduga didapat dari berbagai pihak.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima uang dari berbagai sumber terkait jabatannya.

Hal itu mencuat setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dinas Nurdin sebanyak dua kali pada Rabu (10/7/2019) dan Jumat (12/7/2019).

Pada Rabu, KPK mengamankan sebuah tas berisi uang 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.

Pada Jumat, KPK mengamankan total 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134. 711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar Gubernur. Kalau dilihat dari jumlah banyak, ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan, KPK akan mendalami lebih jauh sumber-sumber uang yang diterima oleh Nurdin.

 Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap secara rinci terkait sumber-sumber uang tersebut.

"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dan sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut. Karena kan proses penyidikan masih berjalan saat ini. Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," kata Febri.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Nurdin terjerat kasus suap izin reklamasi Tanjung Piayu, Kepri. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.

Pakai kata sandi

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut.

Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang.

Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Kronologi Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.

Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.

Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.

Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.

Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.

Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.

Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.

(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved