Warga Tanjungpiayu Batam Kaget Suap Gubernur Kepri, Tak Tahu Nurdin Teken Izin Prinsip Reklamasi

Warga Tanjungpiayu, Batam kaget KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu Batam.

TRIBUNBATAM
Suasana perairan Tanjungpiayu, Batam, Minggu (14/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Warga Tanjungpiayu, Batam kaget KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu Batam.

Ketua RT Tanjungpiayu Abdurahman mengatakan, reklamasi di Tanjungpiayu tidak benar. 

Menurutnya, jika memang terjadi, dirinya bersama masyarakat di situ akan berusaha mencegah proses reklamasi yang akan dilakukan.

"Saya adalah orang pertama yang menentang. Laut adalah periuk nasi kami. Jika diganggu, kami akan tegas dalam bersikap," tegasnya, Minggu (14/7/2019). 

Terungkap Abu Bakar Hanya Nelayan Biasa, Sosok Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kabar Terbaru Nurdin Basirun, Sempat Utarakan Keinginan Sebelum Ditangkap KPK

 Abdurahman menuturkan, sepengetahuannya, sebuah salinan surat izin prinsip milik seorang pengusaha di Batam berinisial K, bukan atas nama Abu Bakar.

Isinya yakni izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Disebutkan akan dibangun sebuah rumah kelong untuk menunjang kemajuan pariwisata di sana.

"Namun untuk titik koordinat kami tidak mengetahuinya. Yang jelas, jika memang lahan yang diduga adalah di sebelah RM. Jawa Melayu 2, maka itu setahu saya akan dibangun restoran seafood dan rumah kelong," terangnya lagi.

Untuk surat izin prinsip itu sendiri diakui Abdurahman memang tidak pernah pihak pengusaha terkait menemuinya atau perangkat setempat untuk mengurus perihal perizinan.

Dari salinan surat yang ia terima, izin prinsip sendiri telah diteken oleh Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, sejak tanggal 7 Mei 2019.

Disebutkan dalam surat itu, luas lahan yang diberikan sebesar 6,2 hektar.

Namun sejauh ini, Abdurahman mengatakan, memang belum terlihat proses pengerjaan di sekitar lokasi.

"Beberapa besi kecil telah dipasang. Mungkin pertanda pengerjaan akan dimulai. Namun jika diukur di lapangan, luasnya 50 (lebar) X 85 (panjang) meter," ungkapnya.

Pantauan Tribun di lokasi, terlihat sebuah pelataran pun telah dibangun di sekitar lokasi.

Pelataran itu tampak berdiri gagah dengan menggunakan pasir dan beberapa bebatuan sebagai bahan dasar pembuatannya.

Pelataran itu diakui Abdurahman lagi merupakan bagian dari restoran yang akan dibangun.

"Selain itu juga akan memudahkan kapal masyarakat," terangnya lagi.

Di sekitar pelataran, angin berhembus dengan kencang ditemani keruhnya air laut.

Tampak pula warga sekitar sambil memancing di sana.

Menurut Abdurahman lagi, keruhnya air laut dikarenakan faktor musim.

Ia menjelaskan, musim angin selatan-lah yang menjadi penyebab keruhnya air di sekitar lokasi.

"Tidak ada hubungannya dengan reklamasi," ucapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, tokoh masyarakat sekitar, Babe, jug menuturkan hal serupa.

Ia menyayangkan kasus yang menjerat Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, turut melibatkan Kelurahan Tanjung Piayu.

"Kami pun kaget waktu lihat berita televisi. Apalagi disebutkan proyek reklamasinya di sini (Tanjung Piayu)," ucapnya saat ditemui.

Beberapa jam sebelum ditangkap KPK, Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun sempat utarakan keinginannya usai hadiri upacara HUT Bhayangkara ke-73 di Batam.

Nurdin Basirun sempat hadiri upacara HUT Bhayangkara ke-73 di Polda Kepri yang berlokasi di Batam.

Sore harinya Nurdin Basirun ditangkap tim KPK di Tanjungpinang.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menahan Edy Sofyan Kadis Perikanan dan Kelautan, Budi Hartono serta Abu Bakar, seorang swasta.

 Profil Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri Setelah Nurdin Basirun Ditangkap KPK

 Makna di Balik Angka 757 Bagi Nurdin Basirun, Nama Klub Bola hingga Nomor Plat Mobil

 Dengar Nurdin Basirun Terjerat OTT, Mendagri Kaget: Padahal Saya Sering Minta Dia Koordinasi di KPK

Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/7/2019) malam di Tanjungpinang, Kepri.

Usai upacara, Nurdin mengutarakan keinginannya mengenai masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan seputar dunia pendidikan di Kepri.

Sebab, setiap tahunnya, PPDB selalu menjadi persoalan.

KPK menahan Edy Sofyan, Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Edy Sofyan, Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Adanya kekurangan sekolah negeri, sehingga orang tua berlomba-lomba dengan berbagai cara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Mengenai hal itu ternyata menjadi prioritas Nurdin.

"Saya ini adalah mantan wakil bupati satu periode, dua kali bupati. Dan saat ini menjadi gubernur. Dari dulu saya selalu konsen soal kesehatan pendidikan adalah program utama. Memang kita akui, perlu penambahan sekolah kalau memang itu butuh," kata Nurdin.

Nurdin Basirun memakai rompi tahanan KPK dan diborgol saat keluar dari gedung KPK, Jumat (12/7/2019) dinihari WIB
Nurdin Basirun memakai rompi tahanan KPK dan diborgol saat keluar dari gedung KPK, Jumat (12/7/2019) dinihari WIB (screenshot youtube kompas tv)

Sekolah yang dimaksud Nurdin adalah penambahan sekolah SD negeri, SMP negeri, SMA Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Batam.

Pembangunan sekolah menjadi prioritas pada Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020.

"Sebab ini adalah kebutuhan utama. Kalau anak sehat, otomatis anak-anak pintar. Dan SDM tentu berkualitas. Saya akan tambah sekolah," katanya.

Makan siang bareng Huzrin

Setelah dari HUT Bhayangkara, Nurdin Basirun sempat makan siang bersama tokoh pembentukan Provinsi Kepri, Huzrin Hood.

Mereka makan siang di rumah makan Yong Kee di Jalan Engku Putri, Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Batam, Kepri, Rabu (10/7/2019), usai menghadiri kegiatan di Polda Kepri.

"Saya terakhir bertemu itu pukul 14.30 WIB. Kami berpisah di Yong Kee," kata Huzrin, usai menghadiri dialog ekonomi Kadin Batam, Jumat (12/7/2019) di Hotel Nagoya Hill.

Saat itu, Nurdin bilang kepada Huzrin untuk tidak ikut kegiatan Nurdin berikutnya. Mereka berpisah di rumah makan itu.

Huzrin Hood
Huzrin Hood (TRIBUNBATAM)

Huzrin ke tempat lain. Memang saat di rumah makan Yong Kee, Nurdin sempat melontarkan keheranannya karena ada polisi.

"Kok ada polisi ya? Saya bilang, polisi jaga keamanan gubernur. Rupanya lain pula," ujarnya.

Huzrin tak menyangka, rekannya yang juga berasal dari Karimun itu akan berurusan dengan KPK. Ia merasa prihatin dengan kejadian ini.

"Saya sendiri, sangat bersedih hati. Ini musibah bagi provinsi kita ini," kata Huzrin.

Akibat kejadian ini, Nurdin tak bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kepri.

Tugas itu akan dilakukan wakilnya, Isdianto, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri.

"Kita harapkan pelaksana tugas bisa bekerja sangat baik dengan waktu singkat ini. Bisa menyelesaikan tugas gubernur dengan baik," kata Huzrin. 

Ditemukan uang

Miliaran uang yang ditemukan KPK dari dalam kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun diduga didapat dari berbagai pihak.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima uang dari berbagai sumber terkait jabatannya.

Hal itu mencuat setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dinas Nurdin sebanyak dua kali pada Rabu (10/7/2019) dan Jumat (12/7/2019).

Pada Rabu, KPK mengamankan sebuah tas berisi uang 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.

Pada Jumat, KPK mengamankan total 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134. 711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar Gubernur. Kalau dilihat dari jumlah banyak, ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan, KPK akan mendalami lebih jauh sumber-sumber uang yang diterima oleh Nurdin.

 Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap secara rinci terkait sumber-sumber uang tersebut.

"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dan sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut. Karena kan proses penyidikan masih berjalan saat ini. Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," kata Febri.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Nurdin terjerat kasus suap izin reklamasi Tanjung Piayu, Kepri. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.

Pakai kata sandi

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut.

Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang.

Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Kronologi Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.

Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.

Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.

Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.

Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.

Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.

Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.

(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved