Pasca Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Heri Mokhrizal Enggan Buka Izin Reklamasi Terbitan Pemprov Kepri
Hal itu disampaikannya, saat TRIBUNBATAM.id menanyakan, sudah berapa banyak Biro Hukum Provinsi Kepri mengeluarkan nomor surat izin reklamasi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
"PTSP yang mengetahui itu. Sebab, semua izin ada di sana," ujar Heri.
Namun, ketika ditegaskan bahwa nomor setiap surat izin yang dikeluarkan Pempov Kepri diterbitkan oleh Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri malah tetap bersikeras tidak mengetahui hal itu.

Pada Senin (22/07/2019), TRIBUNBATAM.id kembali mengkonfirmasi soal izin reklamasi tersebut.
Namun, Kepala Biro Hukum tersebut selalu menjawab sedang melakukan tugas di luar kantornya.
Izin reklamasi belakangan menjadi topik pembahasan.
Topik tersebut semakin hangat dibahas setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) lalu.
Nurdin terjerat kasus dugaan suap atas pemberian izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut di wilayah pulau-pulau pesisir khususnya di Tanjung Piayu, Kota Batam.
Pasca Nurdin ditangkap KPK, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) langsung ramai diberitakan media massa.
Semenjak kasus hukum yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun, RZWP3K semakin santer dibahas.
Ketika dimintai tanggapannya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan soal RZWP3K ini berada di Provinsi Kepri.
Pemerintah Kota Batam sendiri belum pernah dilibatkan dalam pembahasannya.
• Aunur Rafiq: Nanti Batik Karimun Akan Dipakai Mulai Dari Pelajar Sampai Pekerja
• Susi Pudjiastuti dan Isdianto Lepas Penyu di Anambas, Pesannya: Jangan Sampai Kita Mancing Plastik
• Hasil Indonesia Open 2019 - Putri Habis, Skuad Tuan Rumah Sisakan 5 Wakil di Perempatfinal
• Meskipun Mayoritas Kongres Sebut Donald Trump Rasis, Namun Tolak Impeachment
"Kalau tak salah, belum pernah dibahas dengan kami. Kecuali sekali pernah hadir, waktu Pak Lambok dari Kementerian Kelautan hadir.
Tapi betul-betul masih pembahasan awal. Setelahnya, tidak ada," kata Amsakar Achmad, usai menghadiri peresmian hanggar perawatan pesawat udara di Politeknik Negeri Batam, Kamis (18/7/2019).
Menurut Amsakar Achmad, jikapun Ranperda ini akan disahkan sebagai Perda, dalam pembahasannya akan diminta masukan dari kabupaten/kota se-Kepri.

Wilayah mana saja akan dilakukan pengembangan-pengembangan.