Pasca Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Heri Mokhrizal Enggan Buka Izin Reklamasi Terbitan Pemprov Kepri
Hal itu disampaikannya, saat TRIBUNBATAM.id menanyakan, sudah berapa banyak Biro Hukum Provinsi Kepri mengeluarkan nomor surat izin reklamasi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
Dari Pemko Batam, sebetulnya hanya ada satu wilayah yang diusulkan ke provinsi untuk direklamasi.
Lokasinya berada di Nongsa dan tujuannya untuk pengembangan wisata di sana.
Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, menurut Amsakar, hal itu tidak dapat dilakukan.
"Kalau dari RZWP3K, tepi pantainya belum ada zonasi yang disepakati, belum ada regulasi, ya sulit untuk dibangun," ujar Amsakar Achmad.
• Penurunan Suku Bunga Sudah Diperkirakan Pengusaha, Bahkan Bisa Lebih Turun Lagi
• Datang ke SMAN 1 Jemaja, Isdianto Ingatkan Para Siswa Akan Bahaya Narkoba
• Hadi Saputra Ditangkap Jajaran Polsek Bintan Utara, Terungkap Begini Modusnya Mencuri Barang Wanita
• Meskipun Mayoritas Kongres Sebut Donald Trump Rasis, Namun Tolak Impeachment
Soal RZWP3K ini, menurut Amsakar Achmad, perlu juga dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.
Namun sekali lagi, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan RZWP3K ini berada di Provinsi Kepri.
Dia meminta untuk langsung ditanyakan kepada pejabat di Provinsi Kepri.
"Apakah akan dilakukan penyesuaian, saya tak punya pemahaman soal itu. Tanya Pak Plt Gubernur saja," kata Amsakar.
Menanggapi pernyataan Amsakar Achmad, Sahat Sianturi langsung memberikan klarifikasi.
Sahat menegaskan tidak benar Pemko Batam belum dipanggil untuk membahas soal RZWP3K tersebut.
"Itu tidak benar. Tolong diluruskan," tandas Ketua Pansus RZWP3K di DPRD Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)