BATAM TERKINI
Sampah Impor Jadi Isu Nasional, Desmond: Jangan Sampai Batam Jadi Tong Sampah Negara Lain
Batam yang dibidik akan dijadikan lokasi pembuangan sampah asal Cina, Amerika dan beberapa negara Eropa menjadi pembicaraan tingkat nasional.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - DPR RI khususnya Komisi III menyoroti kasus sampah impor yang beberapa di antaranya mengandung limbah B3 yang berbahaya.
Bahkan, anggota komisi III DPRD RI menyempatkan datang ke Batam dan menggelar rapat tertutup di Gedung Lancang Kuning (GLK) Mapolda Kepri bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, Ketua Tim Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton, Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata dan sejumlah pejabat lainnya.
Saat rapat usai, beberapa awak media yang sudah menunggu, langsung melakukan doorstop kepada Desmond.
Terkait agenda apa ke Kepri. Desmon menjawab, untuk melihat perkembangan penanganan sampah import.
Yang baru-baru ini menjadi isu nasional. Dan salah satu kota yang menjadi lokasi sampah asal Cina, Amerika dan beberapa Negara Eropa lainnya adalah Batam.
“Jadi tujuan kedatangan kami, untuk memperjelas bahwa yang katanya sampah menurut berita dan lingkungan tapi menurut pemilik barang adalah bahan baku. Nah dalam proses peraturan ada beberapa kontainer yang tidak masuk dalam konteks bahan baku. Kenapa, karena mengadung limbah B3. Itulah yang tidak bisa proses menjadi bahan baku. Dan hal ini harus dikembalikan ke negara asal. Hal ini menurut peraturan Menteri Perdagangan RI,” jelas Desmond yang juga politisi Partai Gerindra itu, Selasa (23/7/2019).
Tidak cukup itu saja kata Desmond, selain dipulangkan ke negara asal sampah yang mengandung limbah B3 itu tidak bisa dilepas dari jeratan pidana.
Mana kala pemilik barang ada yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Baru Diajukan, Pelebaran Simpang Barelang Paling Cepat Terealisasi 2020 Nanti
• Hari Ini KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri, Mapolresta Barelang Dijaga Ketat Provos
• BREAKINGNEWS - 8 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK di Batam Hari Ini, Rabu (24/7)
• Hari Ini KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri, Mapolresta Barelang Dijaga Ketat Provos
Desmond mengatakan, pemulangan tidak bisa begitu saja. Dia meminta, polri, kejaksaan, dan Bea Cukai ada koordinasi yang tepat, sehingga tuntas persoalan ini.
Sebab kata dia, jangan sampai image Batam atau Indonesia secara luas ke depan, menjadi tong sampah negara lain.
“Tentunya undang-undang lingkungan pun harus digunakan untuk melakukan tindakan terhadap kasus ini. Ini lah hasil pertemuan yang harus dikaji. Jangan sampai kita salah kaji. Makanya harapannya, Polda, kejaksaan dan Bea Cukai harus ada pressure (tekanan) bagi pelanggar sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam pemaparan Desmond juga, tidak melarang jika bahan plastik import jika memang itu kebutuhan industri. Hanya saja kata dia, tidak boleh lepas dari regulasi untuk melakukan import. “Jangan sampai kota ini menjadi tong sampah negara lain,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menyebut terkait penanganan kasus limbah B3 itu masih ada di tangan penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam hal ini Bea Cukai Batam.
“Sementara ini dari hasil asistensi ke sana, bahwa proses penanganannya ini masih dalam kategori pelanggaran. Lalu apa langkahnya? Yakni re-eskport. Ada 49 kontainer. Penyidik pegawai negeri di bawah koordinasi dan pembina Polri. Jadi sifatnya itu,” kata Andap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, jaksa dalam perkara ini sifatnya menunggu. Kecuali sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke meja jaksa, baru melakukan hal yang menjadi domain jaksa.