Seleksi Penerimaan Komisioner KPPAD Kabupaten Anambas Dibuka, Ini Beberapa Persyaratannya
Seleksi calon komisioner KPPAD Kabupaten Anambas segera dibuka selama 14 - 19 Agustus 2019. Begini persyaratan yang harus dipenuhi para calon.
Editor:
Thom Limahekin
DOKUMENTASi KPPAD KEPRI/Facebook Erry Syahrial
KPPD Kepri menemui Tr yang diduga menjadi korban penculikan. KPPAD memastikan kondisi Tr paska-kejadian.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pendaftaran calon komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya dibuka.
Pembukaan pendaftaran itu dipertegas melalui surat panitia seleksi (Pansel) per tanggal 6 Agustus 2019 nomor 03/PANSEL/KPPAD-KKA/08.19.
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Pansel Tony Karnain, Ph. D.
Pendaftaran penerimaan berkas dimulai selama tanggal 14 sampai 29 Agustus 2019.
Penerimaan calon anggota KPPAD ini untuk periode 2019-2024. Dalam pengumuman pansel itu disebutkan ada beberapa tahapan seleksi bagi calon anggota. Mulai dari seleksi administrasi (kelengkapan berkas) pada 1 Oktober 2019, hingga tes tertulis dan wawancara. Rencana kedua tes itu bakal dilaksanakan pada 9 dan 10 Oktober 2019.
• Anambas Terpilih Jadi Kabupaten Layak Anak, Tapi Komisioner KPPAD Tidak Ada, Kasus Anak Bermunculan
• KPPAD Teriak ke Disdik, Usia Lewat Satu Bulan, Pelajar di Karimun Tidak Diterima di SMP
• Pemerintah Belum Siap Beri Solusi, KPPAD Kepri Kritisi Permendikbud PPDB
• Para Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Mengadu ke KPPAD, Trauma Hingga Dapat Ancaman Pembunuhan
Ada 9 ketentuan pendaftaran dalam pengumuman yang bisa diakses pada website www.anambaskab.go.id itu.
Satu di antara adalah calon peserta tidak menjadi anggota partai politik tertentu.
Selain itu, calon juga mendapat persetujuan dari instansi, organisasi atau lembaga yang bersangkutan.
Ada juga persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota yang berminat.
Terbitnya pengumuman ini pun dibenarkan oleh Arman Andrias.
Pria yang sebelumnya menjadi komisioner KPPAD Anambas periode 2015 - 2019 ini memang menunggu keluarnya pendaftaran komisioner KPPAD itu.
"Iya, sudah keluar pengumumannya.
Tanggal 14 dimulai pendaftaran dan penerimaan berkasnya," ujar Arman kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (11/8/2019).

Masa kepengurusan sejumlah komisioner KPPAD sudah berakhir sejak 21 Januari 2019.
Pembentukan KPPAD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semenjak KPPAD vakum, setidaknya ada 5 kasus yang sampai kepada Arman hingga akhir Juli 2019.
• Tambah Dua Kecamatan di Anambas Tak Pengaruhi Daerah Pemilihan
• Cuaca Buruk di Natuna Ganggu Pengiriman Hewan Kurban ke Anambas
• Pasca Menteri Susi Pudjiastuti Pulang, Jaringan Bermasalah Lagi, Warga Anambas Mengeluh
• Kabupaten Anambas Tambah Tiga Kecamatan, KPU Anambas Kesulitan Cari Anggota PPK
Satu kasus yang sempat heboh yaitu keterlibatan anak yang diduga dieksploitasi pemilik kafe di Pulau Jemaja.
Kisruh hak asuh anak yang diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa.
Ada juga kekerasan dalam rumah tangga di Siantan yang diduga melibatkan anak. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)