Seleksi Penerimaan Komisioner KPPAD Kabupaten Anambas Dibuka, Ini Beberapa Persyaratannya

Seleksi calon komisioner KPPAD Kabupaten Anambas segera dibuka selama 14 - 19 Agustus 2019. Begini persyaratan yang harus dipenuhi para calon.

Editor: Thom Limahekin
DOKUMENTASi KPPAD KEPRI/Facebook Erry Syahrial
KPPD Kepri menemui Tr yang diduga menjadi korban penculikan. KPPAD memastikan kondisi Tr paska-kejadian. 
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pendaftaran calon komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya dibuka.
Pembukaan pendaftaran itu dipertegas melalui surat panitia seleksi (Pansel) per tanggal 6 Agustus 2019 nomor 03/PANSEL/KPPAD-KKA/08.19.
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Pansel Tony Karnain, Ph. D.
Pendaftaran penerimaan berkas dimulai selama tanggal 14 sampai ‎29 Agustus 2019. 
Penerimaan calon anggota KPPAD ini untuk periode 2019-2024. Dalam pengumuman pansel itu disebutkan ada beberapa tahapan seleksi bagi calon anggota. Mulai dari seleksi administrasi (kelengkapan berkas) pada 1 Oktober 2019, hingga tes tertulis dan wawancara. Rencana kedua tes itu bakal dilaksanakan pada 9 dan 10 Oktober 2019. 
Ada 9 ketentuan pendaftaran dalam pengumuman yang bisa diakses pada website www.anambaskab.go.id itu.
Satu di antara adalah calon peserta tidak menjadi anggota partai politik tertentu.
Selain itu, calon juga mendapat persetujuan dari instansi, organisasi atau lembaga yang bersangkutan.
Ada juga persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota yang berminat. 
Terbitnya pengumuman ini pun dibenarkan oleh Arman Andrias.
Pria yang sebelumnya menjadi komisioner KPPAD Anambas periode 2015 - 2019 ini memang menunggu keluarnya pendaftaran komisioner KPPAD itu.
"Iya, sudah keluar pengumumannya.
Tanggal 14 dimulai pendaftaran dan penerimaan berkasnya," ujar Arman kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (11/8/2019). 
Evi (kiri) saat melaporkan Hd, oknum polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari Tanjungpinang yang menahan anak hasil hubungan tidak sah ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Rabu (15/10/2014).
Evi (kiri) saat melaporkan Hd, oknum polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari Tanjungpinang yang menahan anak hasil hubungan tidak sah ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Rabu (15/10/2014). (Tribun Batam/Thomas T. Limahekin)
Masa kepengurusan sejumlah komisioner KPPAD sudah berakhir sejak  21 Januari 2019.
Pembentukan KPPAD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
‎Semenjak KPPAD vakum, setidaknya ada 5 kasus yang sampai kepada Arman hingga akhir Juli 2019. 
Satu kasus yang sempat heboh yaitu keterlibatan anak yang diduga dieksploitasi pemilik kafe di Pulau Jemaja.
Kisruh hak asuh anak yang diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa.
Ada juga kekerasan dalam rumah tangga di Siantan yang diduga melibatkan anak. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman) 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved