Keluarga Korban KM Sembilang Terbakar Terima Rp 191 Juta dari PT Karimun Marine Shipyard
PT Karimun Marine Shipyard membayar hak korban kebakaran KMP Sembilang. Keluarga Surja, satu dari empat korban mendapat Rp 191 juta.
TRUBUNBATAM.id, KARIMUN - PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memenuhi hak dari Surja, satu dari empat korban yang meninggal akibat kebakaran KMP Sembilang di Karimun, Rabu (31/7/2019 ) silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penyelenggara Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mujarab kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (15/8/2019).
Mujarab menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan penetapan mengenai hak-hak korban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Kami hitung dan keluarkan penetapan.
Perusahaan sudah mengeluarkan haknya," kata Mujarab.
• KM Sembilang Terbakar, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi: ASDP Segera Cari Kapal Lain
• Tinggal 3 Korban KM Sembilang Terbakar Dirawat di Karimun, 5 Korban Lain Dirujuk ke Batam
• Kebakaran KM Sembilang, Disnaker Kepri Desak PT KMS Segera Bayar Jaminan Korban Meninggal Dunia
• Terungkap, Sehari Sebelum Terbakar, Ada Letupan di KM Sembilang, Polisi Dalami Pemantik Kebakaran
Diketahui Surja tidak diikutkan oleh perusahaan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu perusahaan harus mengeluarkan hak Surja sebagaimana yang seharusnya dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlahnya Rp 191 jutaan.
Itu hak korban.
Mereka (perusahaan) bayar sesuai dengan BPJS.
Hak itu sudah diserahkan ke keluarga korban," terang Mujarab.
Ditegaskan Mujarab, pihak perusahaan juga harus memberikan hak-hak pekerja yang saat ini masih dirawat.
Kepada pengawas, pihak perusahaan juga bersedia menanggung hal tersebut.

"Yang sakit mereka berkomitmen akan tanggulangi semua sesuai dengan ketentuan.
Kata menejernya Pak Hadi mereka siap.