BATAM TERKINI
Buruh Berbagai Perusahaan Penuhi Jalanan Engku Puteri Batam Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003
Buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Batam menggelar aksi di depan Gedung Wali Kota Batam, Jl Engku Putri, Batam, Kepri, Rabu (21/8/2019).
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), giliran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam menggelar aksi di depan Gedung Wali Kota Batam, Jl Engku Putri, Batam, Kepri, Rabu (21/8/2019).
Massa aksi ini gabungan dari sejumlah perusahaan yang ada di Batam. Sebut saja seperti PT Philips, PT Shimano, PT Dwi Sumber Arca Waja, dan lainnya.
Mereka mengenakan seragam kerja bertuliskan perusahaan masing-masing.
Jumlah para pendemo ini ratusan orang.
Dari spanduk yang mereka pajang di mobil pick up pengeras suara, tuntutan mereka sama.
Yakni menolak revisi UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU ini dinilai merugikan kaum pekerja.
Saat ini mereka sedang merapatkan barisan, sambil menunggu rekan lainnya.
Bagi masyarakat Batam yang hendak ke area Batam Centre sebaiknya menghindari jalanan di sekitar dataran Engku Puteri atau jalur yang menuju kantor DPRD Kota Batam dan Kantor Walikota Batam hingga demo berakhir.
Sebelumnya diberitakan, buruh Batam kembali menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batam dan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) terkait rencana revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Para buruh menilai, revisi UU tersebut banyak merugikan buruh dan lebih pro ke pengusaha.
Ajakan untuk menggelar aksi tersebut bahkan beredar luas lewat media sosial whatsapp.
• Buruh Batam Demo Revisi UU No 13 Tahun 2003, Menaker Sebut Draft Beredar di Medsos HOAKS
• BREAKINGNEWS - Buruh Batam Kembali Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
Dalam ajakan tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang membuat para buruh harus bangkit dan memprotes kebijakan tersebut.
Berikut beberapa hal yang dinilai merugikan buruh dan pekerja terkait revisi UU No 13 tahun 2003 :
Revisi hanya melibatkan pengusaha, penghilangan jaring pengaman bagi pekerja dan buruh, keluasan memakai dan membuang pekerja sesukanya, perlindungan hak pekerja/buruh dihapuskan (uang pesangon dihapus).
Selain itu, upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun, tidak ada batasan apapun tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan juga batasan maksimum pekerja kontrak menjadi 5 tahun yang sebelumnya 2 tahun, outsourching akan diadakan lagi.
• Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu