Rapat Paripurna di Lantai I Gedung DPRD Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Senin (29/7/2019). Tribun/Septyan Mulia Rohman.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui usulan dana yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pembahasan bersama Komisi III itu berlangsung di Lantai II Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Senin (19/8/2019) sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Alokasi dana hibah tersebut digelontorkan untuk mendukung pesta demokrasi 5 tahun sekali itu.
Usulan dana yang diajukan KPU Anambas untuk mendukung Pilkada di Anambas mencapai Rp 16,802 miliar.
Sedangkan Bawaslu Anambas mengusulkan dana Rp 12 miliar.
Rapat soal anggaran Pilkada itu diakui Ketua Komisi III, Yusli sempat berjalan alot.
Suasana sidang paripurna di DPRD Anambas yang mengalami dua kali skorsing karena tidak memenuhi kuorum, Minggu (18/12/2016) (TRIBUNGBATAM/SEPTYAN MULIA ROHMAN)
Sebab, ada perbedaan pandangan antara Komisi III DPRD dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas soal mekanisme pencairan dana
Dalam proses pencairan, Bawaslu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Pada pasal 16 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu disebutkan, kalau dalam hal pencairan belanja dana hibah, dilakukan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketentuan pencairan tersebut meliputi 3 tahap sebagai berikut:
Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD serta paling lambat dicairkan 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.
Tahap ke dua paling sedikit 50 persen dari nilai NPHD. Paling lambat dicairkan 4 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tahap ke tiga paling sedikit 10 persen dan dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pencairan tahap kedua dan ke tiga dalam Permendagri itu dilakukan tanpa menyampaikan laporan pengunaan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berbincang dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada rapat paripurna di Gedung DPRD di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. KPU Anambas kembali menjadwalkan rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD Anambas terpilih periode 2019-2024. Rapat pleno itu dijadwalkan Senin (22/7/2019). Tribun/Septyan Mulia Rohman. (dok_tribun_anambas)
"Memang sempat alot dalam pembahasannya kemarin.
Namun, akhirnya disepakati, baik itu oleh KPU maupun Bawaslu," ujar Yusli saat ditemui di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (21/8/2019).
Alokasi dana yang diberikan pun akan diprioritaskan untuk mendukung kegiatan selama 4 bulan sampai anggaran perubahan di APBD.
Menurut Yusli, ini sesuai dengan proses dan aturan dalam penganggaran.
DPRD pun mendukung penuh sesuai apa yang diajukan kedua lembaga itu.