Buruh Bangunan Diamankan Polisi Karena Nipu Bisa Ubah Beras Jadi Emas

Pria bernama Fitra (41) ini mengaku bisa mengubah beras menjadi emas. Korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

|
Kolase (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) - Tribunnews.com
Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul, Buruh Bangunan Diamankan Polisi Karena Nipu Bisa Ubah Beras Jadi Emas 

"Saya bilang 41 hari baru bisa dibuka. Mantera itu dibacakan di depan korban agar mereka yakin," kata Fitra, Senin (26/8/2019).

 

Luna Maya dapat Bunga Inisial R, Reino Barack atau Ariel Noah, Ini Kata Pakar Grafologi

7 Tahun Disimpan Rapat, Ahmad Dhani Blak-blakan Alasan Ceraikan Maia Estianty Via SMS: Saya Menangis

BERITA PERSIB - 7 Pertandingan Terakhir Gagal Menang, Pemain Asing Ini Tak Sabar Gabung Persib

Rekontruksi Pembunuhan HEBOH, Jaksa Mendadak Kesurupan & Bersuara Wanita, Jangan Ganggu Suamiku

Fitra juga mengatakan, selain menyiapkan beras, para korban juga harus membayar mahar sebesar Rp 700 ribu untuk jasa pelaku.

Uang mahar itu dikatakan oleh Fitra sebagai penghubung ke Nyi Roro Kidul supaya beras tersebut menjadi emas.

"Saya janjikan berasnya berubah jadi emas 1 kilogram kepada korban," ujarnya.

Namun, setelah disimpan selama 41 hari, beras tersebut tak berubah sama sekali.

Menurut Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Milwani, tersangka tak hanya mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.

Ia juga mengaku bisa mengobati seseorang dengan imbalan Rp 400 ribu per pasien.

Sederhananya Gaya Busana Iriana Saat Dampingi Presiden Jokowi di Bandara YIA

Safety Operation Called Operasi Patuh Seligi 2019 Starts Today, Heres The Target

Wanita & Waria Ini Libatkan Pembunuh Bayaran Habisi Korban, Ada Tika, Aulia & Siska Residivis

Sedang Berlangsung, Live Streaming Serial Ishq Mein Marjawan ANTV, hari ini Kamis (29/8)

"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Modus pelaku ini mengaku bisa mengubah beras jadi emas dan mengobati orang sakit," kata Milwani.

Atas laporan para korban, akhirnya polisi membekuknya di rumah kontrakannya kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saat ditangkap, Fitra sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, Fitra diancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Masyarakat diimbau jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa membuat kaya atau menggandakan uang bahkan emas," ujar Milwani.(Nicolaus Ade)

*Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Raup Untung Hingga Rp 10 Juta Per Korban, Buruh Bangunan Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul Dibekuk Polisi, Dipercaya Bisa Ubah Beras Jadi Emas

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved