Irjen Pol Firli Bakal Dicecar Komisi III DPR RI Terkait Pelanggaran Etik Saat Fit and Proper Test
KPK wakti itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
TRIBUNBATAM.id - Irjen Firli Bahuri mantan Deputi Penindakan KPK terus menjadi sorotan.
Sorotan terhadapnya yakni pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang alias TGB beberapa waktu lalu.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Irjen Firli Bahuri telah melanggar etik atas pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018 lalu itu.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli mestinya tidak bertemu TGB Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
Alasannya, karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani dalam jumpa pers, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu.
Firli, kata Tsani, terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.
Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.
Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.
"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB" ujar Tsani.
Ia mengatakan, dalam video yang diterima KPK, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.
Tsani juga mengatakan, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga didasari oleh peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.