Irjen Pol Firli Bakal Dicecar Komisi III DPR RI Terkait Pelanggaran Etik Saat Fit and Proper Test

KPK wakti itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Kapolda Sumatera Selatan sekaligus calon pimpinan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri usai melaksanakan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019) 

KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Firli sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Firli tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018 sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK. (Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Punya Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB )

Tanggapan DPR Soal Pelanggaran Etik

Isu Pelanggaran Etik Saat Fit and Proper Test oleh  Irjen Firli mengemuka. 

Irjen Firli merupakan calon pimpinan KPK. Sikapnya saat Fit and Proper Test disorot.

Namun, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, menilai sorotan terhadap calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri positif sebagai masukan Komisi Hukum dalam melakukan fit and proper test.

Menurut dia, Komisi III DPR akan mengonfirmasi langsung apakah pelanggaran etik yang dituduhkan benar adanya atau cuma opini negatif yang sengaja dibangun.

“Justru bagi kami sorotan tersebut kami anggap sesuatu yang positif.

Kita konfirmasi ulang nanti di Komisi III, apakah sorotan itu memang benar atau sesuatu yang tidak berdasar,” kata Nasir kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

 

Misalnya sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli saat menjadi penyidik KPK.

Dugaan pelanggaran kode etik itu muncul karena Firli bertemu TGB Zainul Majdi yang namanya terseret kasus di KPK.

“Sorotan itu akan kita konfirmasi agar tidak ada hukuman dengan membangun opini,” tegasnya.

Politisi PKS itu mempertanyakan apakah keputusan pelanggaran etik oleh Firli benar pernah dikeluarkan KPK atau tidak.

Nasir juga mempertanyakan, kenapa jika KPK menyatakan pernah memutus pelanggaran etik kepada Firli, lembaga tersebut tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendasari keputusannya ke DPR.

“Seharusnya KPK, kalau Firli benar-benar melakukan pelanggaran, kirim dong ke Komisi III, ‘ini buktinya’.

Jangan kemudian dihakimi orang. Harus jelas dong,” kata Nasir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved