BATAM TERKINI
Pekerjakan 47 Penipu, Cj Harus Keluarkan Rp 100 Juta Perbulan Untuk WNA
Tidak tanggung-tanggung, CJ alias AL seorang dalang dibalik penipuan dan pemerasan yang dilakukan puluhan Warga Negara Asing (WNA) harus mengeluarkan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dengan alasan bahwa ada keluarga mereka yang sedang dalam masalah kemudian meminta imbalan dengan car di transfer.
Hanya saja, kata Kapolres mereka gunakan Batam sebagai tempat mengendalikan aktivitas itu.
• Susunan Pemain Indonesia vs Brunei Darussalam Kualifikasi Piala Asia U-16 2020, Athallah Dimainkan
Lalu siapa yang mambawa mereka masuk ke Batam hingga beroperasi selama dua bulan?
Seorang CJ alias AL lah yang merupakan dalang dibalik hal ini. CJ lah yang memperkerjakan dam mengendalikan aktivitas puluhan Warga Negara Asing (WNA) itu.
“Ini merupakan bisnis jaringan internasional, bahwa CJ alias AL ada bos mereka di Batam, namun diatas CJ adalagi bos besarnya di Taiwan yang mengendalikan ini di Indonesia,” ujarnya menerangkan.
Sebelum terjun dalam dunia tipu-tipu ini, para pelaku ternyata di Training terlebug dahulu ileh Cj alias AL.
Setelah semuanya selesai dan memahami cara kerja, barulah mereka dilepas dan diberikan fasilitas pekerjaan untuk melakukan penipuan.
Buronan Interpol.
Dua orang polisi utusan Konsulat Taiwan datang ke Indonesia setelah mengetahui warganya yang ditangkap polisi terkait kasus penipuan di Kota Batam.
Namun sayang, kedua orang ini tidak bersedia diwawancarai media.
"Ya mereka datang hasil kerja sama kami dan Imigrasi. Ini kan warga mereka, makanya mereka lihat ke sini," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan.
• Found Dead! An Employee of Anambas District Government Suspected of Committing Suicide
• Polisi Ungkap Modus Orang Asing Lakukan Penipuan di Batam, Pakai Seragam Polisi Untuk Video Call
"Nanti kami bersama kepolisian akan membicarakan dulu. Apakah ada pasal yang menjerat mereka atau bagaimana. Jika tak ada ya dideportasi," katanya.
Riang mengatakan, 47 WNA itu melakukan kejahatan di negara mereka. Dan di Indonesia tidak ada yang menjadi korban hingga saat ini.
Ternyata, 47 WNA tersebut merupakan buronan interpol.
"Jadi kejahatan mereka dilakukan di negara masing-masing. Atas kerja sama interpol dan di sini mereka ditangkap. Kalau untuk kejahatan yang dilakukan di sini, sejauh amatan kami belum ada. Makanya kami juga nanti koordinasi dengan polisi. Karena yang berhak menyelidiki itu polisi. Kami dari sisi keimigrasian saja," jelas Riang.