Setelah Menteri Yassona vs Dian Sastro, Draf RUU Kontroversial Tak Bisa Diakses
Sayangnya, di era digital saat ini, baik pemerintah maupun DPR, tak mampu menyediakan kebutuhan informasi tersebut secara cepat.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunda pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang ( RUU) yang menjadi isu besar dan kontroversial dalam sebulan terakhir.
Tiga draf RUU itu juga menjadi salah satu alasan mahasiswa menggelar demo besar-besaran di sejumlah daerah.
Selain revisi UU KPK yang disahkan mendadak oleh DPR RI, tiga draf RUU yang kabarnya juga akan menjadi target kejar tayang DPR RI menjelang masa jabatannya habis adalah Rancangan KUHP, RUU Minerba dan RUU Pertanahan.
Kendati demikian, hingga saat ini tiga RUU itu terus menjadi polemik yang rumit karena sebenarnya banyak yang tidak tahu isi sebenarnya RUU tersebut.
• Tak Kunjung Bayar Utang Rp 80 Juta, Yuyun Dianiaya 3 Debt Collector Hingga Tewas di Halaman Rumahnya
• Presiden Jokowi Melunak, Petimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK yang Direvisi
• Viral Video Anggota DPRD Sumbar Provokasi Turunkan Jokowi, Hidayat Beberkan Kronologinya
Dalam salah satu segmen di acara di Indonesia Lawyer's Club, perwakilan mahasiswa mengungkapkan padangan terhadap RKUHP yang telah dirumuskan.
Setelah menyampaikan pandangannya, presenter Karni Ilyas menanyakan apakah perwakilan mahasiswa tersebut telah mempelajari KUHP lama dan RKUHP baru.
Di media sosial pun, RKUHP ini menjadi polemik, termasuk antara artis Dian Sastro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pemeran film "Ada Apa Dengan Cinta?" tersebut mengkritik sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam RKUHP.

Tak hanya Dian Sastro, banyak pihak juga memperdebatkan sejumlah pasal yang sampai saat ini sebenarnya masih abu-abu. Misalnya pasal penghinaan presiden, pasal aborsi bagi korban perkosaan, pasal pemerkosaan suami-istri hingga pasal perzinaan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ILC mengeluarkan pernyataan yang menyebut artis Dian Sastro tidak membaca RKUHP sebelum berkomentar sehingga terlihat bodoh.
Menanggapi hal ini, Dian pun menanyakan lampiran dan penjelasan lebih lanjut terkait RKUHP. Dia juga meminta agar RUU tersebut disosialisasikan ke masyarakat beserta rujukannya.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah naskah RUU bisa didapatkan masyarakat awam dengan mudah?
Kompas.com pun lalu mencoba mengakses situs SIMAS PUU. Sistem ini memberikan informasi naskah akademik yang dan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh badan keahlian.
Kemudian Kompas.com mencoba mengecek RUU dari situs DPR RI.
Pada tautan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.