Setelah Menteri Yassona vs Dian Sastro, Draf RUU Kontroversial Tak Bisa Diakses

Sayangnya, di era digital saat ini, baik pemerintah maupun DPR, tak mampu menyediakan kebutuhan informasi tersebut secara cepat.

kolase
Yasonna Laoly Dian Sastro 

Dalam laman yang dimaksud hanya tersedia informasi mengenai keterangan, deskripsi konsep baik dari pemerintah maupun DPR, dan rekam jejak.

Lalu dalam menu rekam jejak pun, informasi yang diberikan antara lain tahapa, tanggal, agenda, serta dokumen risalah.

Setelah itu Kompas.com mencoba membuka tautan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam pilihan menu rekam jejak, informasi yang diberikan mengenai pembahasan, draf naskah akademik dan naskah awal RUU yang diusulkan pemerintah, serta progres pembicaraan dan laporan singkat.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut, informasi mengenai hal ini terbuka dana dapat diketahui oleh masyarakat. "Semua terbuka kok," ucap Indra kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Persoalannya saat ini adalah apakah masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses secara online?

Untuk hal ini, Samsul mengakui, akses naskah RUU final untuk publik secara daring memang masih terbatas. Menurutnya, akses RUU selama ini didapatkan melalui alat kelengkapan dari komisi yang bersangkutan.

"Kemungkinan kalau melalui online, masih terbatas. Lebih banyak itu dapat softcopy atau hardcopy ke alat kelengkapan komisi yang bersangkutan," ucap dia.

Sementara untuk RUU yang disiapkan oleh Badan Keahlian DPR, masyarakat dapat mengaksesnya lewat SIMAS PUU.

"Kami hanya menangani RUU-RUU yang disiapkan oleh badan keahlian, yang SIMAS PUU itu. Itu pun harus kita akui memang belum atau tidak semua RUU, karena programnya kan baru, baru setahun," tutur Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul.

Meski begitu, dia juga mengakui jika belum seluruh RUU terkonsolidasi dalam sistem tersebut. "Jadi sekarang DPR masih coba sinkronisasi konsolidasi data," ucap dia.

Samsul menuturkan, akses yang belum maksimal ini memang dilakukan guna meminimalisasi risiko. Risiko ini, sebut Samsul, bisa membingungkan masyarakat. Apalagi ditambah dengan dinamika penyebaran informasi secara online yang sangat cepat.

"Jadi kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga," ucap Samsul.

Dia memberi contoh kontroversi RUU Permusikan yang pernah menjadi perbincangan.

Menurutnya, saat itu masyarakat membaca draf yang dikeluarkan Bulan Juli padahal menurutnya, ada draf terbaru yang dikeluarkan pada Bulan September.

"Jadi, kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga. Jadi nanti di lingkungan kami menyelesaikan itu bisa sampai 5-6 kali draf. Kalau menanggapinya itu pada draf yang lama, itu bisa jadi persoalan," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved