KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap Proyek Dinas PU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka terkait suap proyek PU
TRIBUNBATAM.ID - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka terkait suap proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).
Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai terdangka, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
• BBM Bersubsidi Langka di Batam, Kapolres Sebut Ada Pembatasan di Sejumlah SPBU, Ini Alasannya
• Polres Bintan Gelar Razia Besar-Besaran, Ada Apa?
• Kasus Korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Abu Bakar Disidang, Johanes Kodrat Menghilang
Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta.
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Nasdem
Bupati Lampung Utara merupakan kepala daerah kader Nasdem yang ditangkap setelah sebelumnya mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun juga ditangkap KPK dalam kasus suap izin reklamasi di Kota Batam.
Nurdin Basirun menjabat Ketua DPW Nasdem Kepri, sedangkan Agung yang merupakan kader Partai NasDem diduga terlibat tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Lampung Utara.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019) malam.
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengungkapkan, pencegahan korupsi telah diterapkan dalam sistem pengkaderan di partainya dan seleksi calon pejabat legislatif dan eksekutif.
Plate mengatakan, partainya telah menerapkan upaya berlapis-lapis agar kadernya tak melakukan korupsi.
"Saya perlu tambahkan dari sisi Partai NasDem, usaha pencegahan korupsi itu sudah kami lakukan berlapis-lapis mulai dari secara konsisten menerapkan politik tanpa mahar itu dengan tujuan agar beban financial bagi calon-calon pejabat eksekutif maupun pejabat di legislatif itu semakin ringan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07102019-ott-kpk-di-lampung-utara.jpg)