Sidang Lanjutan Kasus Tahir Ferdian, Pengacara Datangkan Dua Saksi Ahli
Sidang lanjutan terdakwa Tahir Ferdian kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/11/2019) pagi.
Tahir disidang karena dugaan penggelapan dalam jabatan.
Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, dibantu dua anggota majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam tersebut, pengacara terdakwa mendatangkan dua saksi ahli.
Mereka yakni, Dr. Chairul Huda, SH. MH, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Kemudian Henni Wijayanti, SH, MH, ahli hukum perseroan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sebelum pemeriksaan kedua ahli itu, Tahir yang mengenakan baju batik kebiru-biruan terlebih dahulu diperiksa.
Baik dari hakim, JPU Sukamto dan Rosmalina Sembiring, pengacara Tahir Supriyadi dan Abdul Kodir Batubara.
• Sidang Soal Aset Perusahaan PT. Taindo Citratama, Satpam Ikut Dijadikan Saksi
• Jual Saham PT Taindo ke Warga Singapura, Tahir Ferdinan Digeruduk Pengusaha di PN Batam
Tahir kembali membantah, dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan Aset PT Taindo Citratama.
Ia mengatakan, aset seperti pada dakwaan, tidak pernah dijual kepada Willian.
Ia bercerita, dia dan Willian adalah partner bisnis yang sudah berlangsung lama.
Dakwaan yang mengatakan, ada bukti transfer Rp 200 juta dari rekening Willian kepada Tahir, adalah soal biasa dalam dunia bisnis.
"Tidak ada saya jual aset seperti yang dituduhkan.
Yang ada, saya hanya memindahkan barang dari gudang Sekupang ke gedung milik Willian di Bukit Senyum.
Bukan dijual tapi diperbaiki karena ada mekanik yang mau kerjain.
Mesin itu sudah tua sebagian.
Uang Rp 200 juta itu tak ada kaitannya pada jual-beli barang yang dimaksud dalam dakwaan ini.
Bahkan mesin baru milik PT Taindo Citratama saya beli pakai uang saya 100 persen," keterangan Tahir dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan terdakwa Tahir, antara JPU Sukamto dan pengacara Supriyadi sempat terlihat debat panas.
Sukamto mengatakan, dakwaan uang Rp 200 juta dari Willian kepada Tahir ada buktinya.
"Kan ada buktinya soal transfer uang itu," tanya Sukamto.
"Yang mulia, saya minta saudara JPU jangan alihkan ke sana.
Sebab, pertanyaan ini sudah ditanya dan dijawab sendiri oleh Willian dan pihak bank BCA yang kita datangkan sebelumnya.
Bahwa uang Rp 200 juta tak ada sangkut pautnya dengan jaul-beli aset.
Arus uang bagi pengusaha soal biasa.
Klien kami dengan Willian adalah partner bisnis.
Jadi wajar, dan pak Willian sendiri ngaku tak ada ia beli aset sesuai dakwaan JPU.
• Sidang Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di Batam, Saksi Korban Tak Hadir, Ini Kata Pengacara Tahir
• Nasabah Disebut Salah Kaprah Serang Tahir, Pengacara: Perkara di Batam Kasus Penggelapan
Sekarang kok diarahkan ke sana," sela Supriyadi.
Suasana semakin tegang, JPU kemudian mempertajam pertanyaan soal kepemilikan saham.
Lagi-lagi, Supriyadi menilai pertanyaan JPU seolah menggiring opini bahwa kliennya sebagai Komisaris PT Taindo Citratama yang memiliki saham 50 persen tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kami mohon jangan menggiring ke sana.
Sudah jelas, klien kami berhak juga dalam perusahaan ini.
Tidak saja hanya 50 persen saham klien kami.
Bahkan 100 persen.
Karena 50 persen saham Direktur Ludjianto Taslim sudah digadaikan kepada klien kami.
Buktinya ada," kata Supriyadi.
Setelah debat panas itu berlangsung, tiba giliran pemeriksaan saksi ahli yang sebelumnya telah disumpah menurut keyakinan keduanya.
Pertama diperiksa, Henni Wijayanti, SH, MH, ahli hukum perseroan.
Ia mengatakan, seorang komisaris dalam sebuah perusahaan bisa mengurus perusahaan, sepanjang direktur atau direksi tidak dapat berjalan.
• Perempuan Ini Laporkan Kekasih Wanitanya ke Polisi, Ngaku Sebagai Pria dan Sering Berhubungan
• Securitech Wrapping Raih Penghargaan, Berikan Layanan Wrapping di Bandara Hang Nadim Batam
"Karena komisaris sifatnya mengawasi.
Nah, jika saja yang diawasi tidak berbuat apa-apa tentu dapat dibolehkan komisaris melakukan tindakan.
Jadi begini logika sederhana, komisaris mempunyai saham dalam suatu perusahaan.
Ketika ia ketahui adanya ketidakberesan direksi, berhak ia melakukan pengawasan tak terkecuali terhadap seluruh aset," ujar Henni.