Begini Kronologis Wakapolres dan Propam Tangkap Bripka M saat Ngamar Bareng Istri Bripka D di Hotel

Percintaan Bripka M dengan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (35) berakhir. Setelah tim Polres Pidie, menangkap keduanya di salah satu hotel di S

SERAMBINEWS.COM
Penggerebekan salah satu kamar hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu 

Sabu tersebut diisap Bripka M di dalam mobil.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang-bukti (BB) satu paket kecil sabu bekas pakai, pipet, air mineral, sumbu, dan korek api di dalam mobil tersebut.

"Bripka M mengonsumsi sabu sendirian di dalam mobil, sebelum masuk ke hotel," kata Kapolres Pidie, AKBP Andi NS Siregar SIK, melalui Kasat Narakoba, Iptu Yusra Aprillia, kepada Serambinews.com, Kamis (14/11/2019).

Ia menyebutkan, plat nomor polisi (Nopol) BK 1915 UQ yang dipasang Bripka M di mobil jenis Datsun miliknya itu juga merupakan pelat palsu. 

Artinya, selain berselingkuh dengan istri orang dan memakai narkoba, Bripka M juga melakukan kejahatan pemalsuan pelat nomor polisi.

Namun untuk saat ini, oknum polisi itu baru dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. 

Sedangkan kasus disiplin dan perjinahan masih dalam tahap proses.(*)

FOLLOW INSTAGRAM @TRIBUN___BATAM

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI Wakapolres dan Propam Tangkap Bripka M saat Ngamar Bareng Istri Bripka D di Hotel, https://medan.tribunnews.com/2019/11/15/kronologi-wakapolres-dan-propam-tangkap-bripka-m-saat-ngamar-bareng-istri-bripka-d-di-kamar-hotel?page=all.


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved