DKPP Pecat KPU Batam
Dipecat Bersama 4 Komisioner KPU Batam, Begini Tanggapan Sudarmadi
Anggota KPU Batam, Sudarmadi menghormati putusan DKPP RI. Kendati pun, perkara yang dituduhkan kepadanya dan rekan-rekannya di KPU Batam, dibantah.
"Ada dua kasus yang dilaporkan. Pertama, kasus logistik. Ke dua, kasus jumlah surat suara yang bergeser," terang Indrawan kepada TRIBUNBATAM.id.
Menurut Indrawan, kasus ke dua inilah yang membuat seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat dari tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
• Terima Rp 16,498 Miliar, Ketua KPU Karimun Optimis Pilkada 2020 Bakal Sukses
Dalam kasus tersebut, terjadi pergeseran jumlah surat suara dari calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuri.
Syamsuri kemudian melaporkan kasus ini kepada Panwaslu Kota Batam.
Selanjutnya kasus tersebut dibawa ke DKPP.
Tidak hanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (20/11/2019) sore.
Komisioner KPU Provisi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengalami nasib yang sama sebagai pihak teradu.
• UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja
Kasusnya pun persis sama yakni sengketa pergeseran jumlah surat suara dari kader Pantai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam, Syamsuri.
Namun, hasil putusannya berbeda. Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan secara tetap.
Sedangkan seluruh komisioner KPU Provinsi Kepri direhabilitasi nama baiknya.
"Kami juga sama-sama teradu dalam kasus ini.
Kami dilapotkan ikut mengubah jumlah surat suara.
• Jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Persiapan Polda Kepri
Pihak yang mengadukan kami itu adalah kader satu partai politik," ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada TRIBUNBATAM.id.
Sriwati mengaku baru saja selesai mengikuti sidang putusan bersama komisioner lainnya.
Sedangkan komisioner KPU Kota Batam yang menghadiri sidang putusan itu ada dua orang.
Namun, Sriwati sendiri enggan menyebutkan nama-nama mereka.