DKPP Pecat KPU Batam
Dipecat Bersama 4 Komisioner KPU Batam, Begini Tanggapan Sudarmadi
Anggota KPU Batam, Sudarmadi menghormati putusan DKPP RI. Kendati pun, perkara yang dituduhkan kepadanya dan rekan-rekannya di KPU Batam, dibantah.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sudarmadi satu dari lima Komisioner KPU Batam yang dipecat DKPP RI, mengaku sudah menerima informasi pemecatan dirinya.
Dimintai tanggapannya, ia mengatakan, menghormati putusan DKPP RI. Kendati pun, perkara yang dituduhkan kepadanya dan rekan-rekannya di KPU Batam, dibantah.
"Benar, ya tetap kami menerima. Meski pun semua yang dituduhkan itu tidak seperti itu. Karena sudah kami jawab aduan sebelumnya. Tapi hasilnya begini, tentu kami hormati," katanya Rabu (20/11/2019) malam kepada Tribunbatam.id.
• Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Anggota dan Sekretaris KPU dan 5 Bawaslu Kota Batam
• Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Juga Pecat 5 Anggota Bawaslu Batam
Sebelumnya, lima komisioner KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Kelimanya yang diberhentikan Ketua KPU Syahrul Huda, Anggota Sudarmadi, Zaki Setiawan, M Sidik, dan Muliadi Evendi.
Kelimanya dipecat lantaran diduga pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019. Sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (9/8/2019) pukul 10.30 WIB.
• Sempat Tak Ada Uang, Akhirnya Jenazah Bayi yang Diambil Paksa Ojek Online Dibebaskan Dari Biaya RS
Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Prov. Kepulauan Riau, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.
Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi. Hanya saja, KPU Kepri tak terbukti dan direhabilitasi.
Dimuat oleh website DKPP RI, pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurutnya, para Teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019.
Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu memperoleh 4.119 suara.
“Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.
Dalam sidang, Teradu I Syahrul mengungkapkan bahwa dalil pengaduan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu.
• 5 Komisioner KPU Kota Batam Disidang DKPP Pusat, Diduga Membuka Kotak Suara yang Sudah Disegel
Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan dengan perbuatan yang dilakukan para Teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Terkait perolehan suara, ia memaparkan jumlah perolehan suara Pengadu. Jumlahnya adalah 4.119 suara, dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu,” imbuhnya.
• Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terus Tertunduk saat Jalani Sidang Penuntutan
Sementara itu Sriwati menambahkan, bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, dimana dilakukan dalam rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU.
“Berdasarkan hal tersebut, maka jelas dan terang yang telah dibuktikan secara hukum bahwa para Teradu dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” dalihnya.
Saat itu, hadir dalam sidang, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indris sebagai Terkait.
Pengadu juga menghadirkan enam orang saksi yang bersinggungan dengan kejadian tersebut untuk memperkuat dalil aduannya.
• Perwakilan Ojol Temui Direktur M Djamil Padang, Sempat Dilaporkan ke Polisi Bawa Kabur Jenazah Bayi
Sidang dipimpin Ketua Majelis oleh Rahmat Bagja bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Lendrawati (unsur masyarakat), dan Rosnawati dari unsur Bawaslu.
Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat, Rabu (20/11/2019) sore.
Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKK) Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Indrawan Susilo mengatakan kasus yang menjerat seluruh komisioner KPU Batam muncul dari pengaduan masyarakat.