DKPP Pecat KPU Batam

Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Anggota dan Sekretaris KPU dan Rehabilitasi 5 Anggota Bawaslu

Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

Sedangkan dari Dewan Pemeriksan daerah Provinsi Riau antara lain 1.  Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd, 2.  Lendrawati, 3.  Widiyono Agung Sulistiyo, SH, 4.  Perlindungan Sihombing, S.Sos, 5.  Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH, 6.  Rosnawati, MA

Ke-13 orang itu adalah pakar di bidang kepemiluan, hukum, dan politik sosial.

Lima komisioner KPU Batam
Lima komisioner KPU Batam (tribunbatam.id/ leo halawa)

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Tribun Batam, Rabu (20/11/2019) sore, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjung Pinang dan Kota Batam.

“semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.,” ujar Bernad.

Putusan mejelis sidang DKPP yang beranggotakan 7 orang ini, dilakukan serentak untuk memutuskan 18 perkara kode etik lembaga penyelenggara pemilu level provinsi, dan kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved