DKPP Pecat KPU Batam
Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Anggota dan Sekretaris KPU dan Rehabilitasi 5 Anggota Bawaslu
Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Sedangkan dari Dewan Pemeriksan daerah Provinsi Riau antara lain 1. Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd, 2. Lendrawati, 3. Widiyono Agung Sulistiyo, SH, 4. Perlindungan Sihombing, S.Sos, 5. Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH, 6. Rosnawati, MA
Ke-13 orang itu adalah pakar di bidang kepemiluan, hukum, dan politik sosial.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Tribun Batam, Rabu (20/11/2019) sore, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjung Pinang dan Kota Batam.
“semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.,” ujar Bernad.
Putusan mejelis sidang DKPP yang beranggotakan 7 orang ini, dilakukan serentak untuk memutuskan 18 perkara kode etik lembaga penyelenggara pemilu level provinsi, dan kabupaten/kota.