Jumat, 29 Mei 2026

DKPP Pecat KPU Batam

Komisioner KPU Batam Dipecat, Nuryanto Minta Pengganti Jadi 'Wasit' Adil Jelang Pilkada

Nuryanto mengingatkan agar pengganti lima komisioner KPU Batam yang dipecat dapat menjadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
KPU Kota Batam menyerahkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 676.479 pada pleno kepada Bawaslu Batam di kantor KPU Batam, Rabu (14/11/2018) kemarin. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemecatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendapat sorotan banyak pihak.

Terutama dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto.

Sebagai salah satu 'produk politik' Pemilihan Umum (Pemilu), Nuryanto meminta agar setiap kalangan dapat menghargai keputusan pengadilan.

"Saya tidak ingin masuk ke wilayah materi. Semua harus menghormati keputusan itu," tegasnya, Kamis (21/11/2019).

Namun, Nuryanto mengingatkan agar pengganti lima komisioner itu dapat menjadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran.

Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat



Tujuannya agar tidak kembali terjadi polemik yang serupa di kemudian hari.

"Ini pelajaran bersama, siapa pun pengganti harus bijak. Harus menjadi wasit yang bijak dan jangan berpihak kepada satu golongan atau kelompok sehingga tidak ada persoalan ke depan," pungkasnya.

Tentu peringatan Nuryanto ini sangat beralasan. Apalagi, dalam waktu dekat Provinsi Kepri maupun Kota Batam akan merayakan pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerahnya.

Sebagai salah satu penyelenggara, tentu peran KPU menjadi sangat penting. 

Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Kelimanya yang diberhentikan, yakni Ketua KPU Syahrul Huda, Anggota, Sudarmadi, Zaki Setiawan, M Sidik, dan Muliadi Evendi.

Kelimanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (9/8/2019) pukul 10.30 WIB.

Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.

Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Rehabilitasi 5 Anggota Bawaslu Batam

Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi. 

Hanya saja, KPU Kepri tak terbukti dan direhabilitasi.

Duduk Perkara

Dimuat oleh website DKPP RI, pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Menurutnya, para teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara pada Pemilu 2019.

Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, pengadu memperoleh 4.119 suara. 

“Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” kata Syamsuri.

Dalam sidang, Teradu I Syahrul mengungkapkan bahwa dalil pengaduan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu.

Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan dengan perbuatan yang dilakukan para Teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Terkait perolehan suara, ia memaparkan jumlah perolehan suara Pengadu. Jumlahnya adalah 4.119 suara, dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan tersebut. 

“Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu,” imbuhnya.

Komisioner KPU Batam Dipecat, Ini Kata Politisi PAN Peraih Suara Tinggi Dari Syamsuri

Sementara itu Sriwati menambahkan, bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, dimana dilakukan dalam rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU. 

“Berdasarkan hal tersebut, maka jelas dan terang yang telah dibuktikan secara hukum bahwa para Teradu dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” dalihnya.

Saat itu, hadir dalam sidang, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indris sebagai Terkait. 

Pengadu juga menghadirkan enam orang saksi yang bersinggungan dengan kejadian tersebut untuk memperkuat dalil aduannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis oleh Rahmat Bagja bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Lendrawati (unsur masyarakat), dan Rosnawati dari unsur Bawaslu.

Pelapor Sudah Tahu Keputusan DKPP

Syamsuri adalah Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 dari Dapil IV Batam.

Ketika dihubungi Tribun, Rabu (20/11) malam, Syamsuri mengaku sudah mendengar putusan DKPP tersebut.

Ia bersyukur karena ternyata keadilan masih ada bagi dirinya.

Meskipun pengaduannya dikabulkan, Syamsuri belum tahu langkah apa yang akan dilakukannya terkait keputusan itu.

“Saya akan berkonsultasi dulu dengan pengacara saya, apa yang akan kami lakukan selanjutnya,” katanya.

Namun yang pasti, kata Syamsuri, ia akan terus memperjuangkan haknya karena akibat perbuatan pihak-pihak yang ia adukan tersebut, dirinya gagal menjadi anggota DPRD Kepri 2019-2024.

“Saya masih akan pelajari dulu putusannya serta celah hukum yang bisa kami lakukan. Namun yang jelas, saya akan terus berjuang,” katanya.

5 Komisioner Dipecat, Kantor KPU Batam di Sekupang Mendadak Sepi

Dari website resmi DKPP RI, Syamsuri mengadukan para Teradu yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU Kota Batam, seluruh Panwaslu Kota Batam dan seluruh Komisioner KPU Kepri.

Namun 13 otoritas pemeriksa hanya mengabulkan sebagian pengaduan, yakni untuk seluruh Komisioner KPU Kota Batam.

Sedangkan Panwaslu Kota Batam dan komisioner KPU Kepri tidak terbukti sehingga nama mereka direhabilitasi.

Syamsuri mengadukan terkait selisih perolehan suara pada Pemilu 2019 dalam dua tingkatan pleno KPU.

Hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu (Syamsuri) memperoleh 4.119 suara.

Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara.

Ini Lima Bakal Calon Pengganti Lima Komisioner Batam

Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (20/11/2019).

Kelima komisioner yang diadukan ke DKKP karena kasus pergeseran jumlah suara kader Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Para komisioner terima adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi Evendi.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Kepri Razaki Parsada mengatakan waktu itu Timsel merekomendasi 10 nama ke KPU RI.

"Nah, ada 5 orang yang selama ini menjadi komisioner KPU Kota Batam. Ada 5 orang lain lagi yang menduduki posisi ke-6 sampai ke-10," sebut Razaki kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (21/11/2019) siang.

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, Begini Curhatan Mantan Ketua Timsel Razaki Parsada

Menurut Razaki, kelima nama ke dua yang menduduki posisi ke-6 sampai ke-10 itu berpeluang menggantikan posisi para komisioner KPU Kota Batam yang baru saja diberhentikan secara tetap.

Namun, mereka harus diverifikasi terlebih dahulu oleh KPU RI.

Sebab, kelima orang itu saat ini sudah menjabat posisi tertentu baik di partai politik dan lembaga tertentu.

"Kelima orang yang lain itu adalah Herrigen Agusti, Jernih Millyati Siregar, Martius, Nofrizal dan William Seipattiratu," ungkap Razaki.

Ketua Timsel itu mengatakan jika hasil diverifikasi kelima orang itu tidak cukup memenuhi kuota komisioner KPU Kota Batam maka akan dicari calon tambahan.

Para calon tambahan itu menduduki posisi 20 besar dalam urutan hasil seleksi komisioner KPU Kota Batam.

"Saya belum punya nama-nama yang menduduki posisi ke-11 sampai ke-20," ujar mantan Ketua Bawaslu Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/dna,leo,yan,tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved