BATAM TERKINI

Ranperda RZWP3K Kepri Dibahas Lagi, Onward Sebut Masuk Dalam Daftar Propemperda 2020

Onward menyebut jika ranperda RZWP3K adalah sebuah keharusan, demi menjawab proyek Kawasan Strategis Nasional (KSN) pemerintah pusat nantinya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kepri, Onward Siahaan. 
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kepri, Onward Siahaan memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri akan tetap dilanjutkan. Sebelumnya, pembahasan ranperda ini sempat terhenti.

Apalagi dengan adanya kasus hukum yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.
Kepada Tribun Batam, Onward menyebut jika ranperda RZWP3K itu sendiri adalah sebuah keharusan, demi menjawab proyek Kawasan Strategis Nasional (KSN) pemerintah pusat nantinya.

 





"Kemarin berhenti karena anggota pansus ranperda ini ada yang baru. Wajar karena baru selesai pemilihan," katanya beberapa hari lalu di Gedung Graha Kepri, Kota Batam.
Onward mengatakan, ranperda RZWP3K sendiri telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
"Kalau dulu namanya Prolegda (program legislasi daerah). Jadi, tetap akan kita lanjutkan pembahasannya. Saya dulu masuk dalam tim pansus (panitia khusus), kalau sekarang dipercaya lagi maka akan terus dikawal," ungkapnya.


Jika nantinya Onward tak lagi ditunjuk sebagai anggota tim pansus, ia akan mengajak anggota baru pansus agar substansi hasil pembahasan sebelumnya dapat dijadikan sebagai tonggak dasar.
"Tidak mungkin juga tiba-tiba hasil pembahasan lama disingkirkan begitu saja. Setidaknya substansinya akan jadi dasar bagi pembahasan lanjutan," lanjutnya.
Bagi sejumlah masyarakat nelayan di pesisir yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan ranperda ini, Onward mengatakan akan dilaksanakan konsultasi publik ke depannya.
Dia mengakui jika konsultasi publik sebelumnya telah dilakukan oleh pihak pansus. Namun, Onward tak membantah jika ada sedikit kekurangan dengan prosesnya.
"Jika belum maksimal kami terima sebagai masukan. Namun seharusnya Pemerintah Provinsi Kepri juga harus melakukan konsultasi publik itu sebelum akhirnya dibahas ranperda ini," pungkasnya.

Perda RZWP3K Belum Sah, Reklamasi di Batam Centre Masih Berjalan

Sebelumnya diberitakan, meski peraturan daerah (perda) mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) belum juga disahkan dan masih berbentuk draf. 

Namun ternyata, proyek reklamasi di Batam masih terus berjalan di Provinsi Kepri, khususnya di Batam masih berjalan.

Sebut saja, di salah satu titik yaitu wilayah Pantai Ocarina Batam Centre, Kota Batam.

Berdasarkan hasil pantauan Tribunbatam.id, beberapa dump truck pun masih terlihat beraktivitas di sana.

Terdapat tiga truck saat itu yang aktif keluar masuk wilayah proyek.

"Itu nimbun pasir di sana bang," kata seorang nelayan yang tak ingin disebut namanya, Jumat (20/9/2019), sambil menunjuk ke satu arah di sekitar pantai.

Menurutnya, aktivitas penimbunan di sekitar pantai ini pun terus berjalan walau kasus reklamasi sedang marak dibahas.

 Ada 3 Dinas di Pemprov Kepri yang Digeledah KPK, Semuanya Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri

 Kock Meng Beli Laut di Tanjungpiayu Untuk di Direklamasi, Begini Cerita Kock Meng Yakinkan Nelayan

Apalagi setelah Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perizinan proyek reklamasi, beberapa waktu lalu.

"Dulu ini yang kita pijak adalah wilayah pantai. Cuma karena penimbunan, ya seperti daratan. Coba saja lihat itu," sambungnya sambil melihat titik penimbunan lainnya.

Nelayan yang masih tergolong muda ini menyebut akibat reklamasi tempatnya mencari nafkah ikut terkena imbasnya.

Bahkan, saat Tribun menjumpainya, ia bersama dua nelayan lain tampak kesusahan sedang mendorong perahu ke laut.

"Susah, harus dorong karena kan ini sudah ditimbun. Kalau dulu tinggal diparkir saja," terangnya.

Beberapa nelayan ini tak mengetahui proyek penimbunan itu akan disulap menjadi apa, namun yang mereka ketahui dari para pekerja wilayah itu akan dijadikan sebuah pelabuhan.

"Memang tak tahu, cuma dari omongan sekilas katanya mau jadi pelabuhan," ungkapnya.

Ia mengatakan, penimbunan telah memakan sekitar 100 hingga 200 meter bibir Pantai Ocarina.

"Kalau dulu kami cari ikan bisa satu box itu full bahkan lebih. Sekarang setengah pun tidak ada," ujarnya menanggapi dampak dari reklamasi.

Hal ini tentu tak sesuai dengan isi dari draf rancangan perda RZWP3K Provinsi Kepri yang Tribun pegang..

Tercatat dalam pasal 4 terkait batas wilayah, disebutkan batas wilayah perencanaan meliputi ke arah darat mencakup batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir.

Selain itu, ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Dari data lainnya yang Tribun dapatkan disebutkan pansus RZWP3K DPRD Kepri juga akan memfasilitasi pembahasan perihal perbedaan antara rencana reklamasi RZWP3K Kepri antara pemerintah kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Provinsi Kepri.

Legislator Kepri Sebut Investasi Bisa Mati Kalau Tak Ada Solusi

Legislator Kepri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mempunyai solusi terkait banyaknya perizinan yang tertunda, dan tidak dapat diperpanjang. 

Hal ini akibat belum disahkannya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Ketua Komisi ll DPRD Kepri Ing Iskandarsyah menyampaikan, banyak para usahawan mengeluh, bahkan melaporkan ke Ombudsman terkait masalah perizinan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri.

"Dimana dinas tersebut tidak berdiri sendiri, dan sangat tergantung tim teknis seperti dinas ESDM, DKP, LHK, dan lainnya," ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Pihaknya turut prihatin atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Namun, Pemprov harus tetap memikirkan langkah-langkah ke depan.

 Fraksi PKS Minta Plt Gubernur Lanjutkan Ranperda RZWP3K, Kasus OTT Reklamasi Jadi Bahan Pelajaran

"Apalagi bagi pegawai kita, jangan khawatir jika tetap ikuti prosedural. Jangan sampai menerima uang gratifikasi," ujarnya.

Wakil Ketua fraksi PKS itu menginginkan, Gubernur harus mempunyai solusi dengan memetakan masalah yang ada.

Kalau perlu membuat tim percepatan perizinan, dan investasi.

"Tidak boleh ada kekosongan dasar hukum, apakah kita bisa pakai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dulu, atau ada solusi lain. 

Kondisi ini jangan dibiarkan berlarut- larut. Masalah kita yang terhambat cuma direncana ruang reklamasi, tapi ruang-ruang lain seperti pariwisata, perhubungan, pertambangan, nelayan budi daya, usaha di pesisir, dan lainnya harusnya tidak masalah.

 Perda RZWP3K Belum Disahkan Tapi Reklamasi Tetap Berjalan, Nelayan: Sekarang Cari Ikan Susah

Karena rencana alokasi ruang tidak berubah," katanya.

Ia menambahkan, sudah ada ketegasan Presiden terkait perizinan. Jangan menyusahkan, dan minta aparat seperti polisi, dan jaksa jangan asal cepat-cepat mau periksa saja.

"Perizinan ini adalah administrasi publik, jangan masuk ke pidana dulu. Selesai perdata jika ada masalah. Kalau salah bisa dicabut, asal tidak menerima uang, dan melanggar aturan," ucapnya.

Iskandar menyampaikan, bisa dibayangkan, bila investasi terhambat, berapa banyak lagi orang pengangguran. Pada akhirnya menimbulkan kemiskinan, dan tindak kriminalitas.

"Kita tahu, salah satu faktor penting dalam menumbuhkan ekonomi, dan lapangan kerja adalah investasi. Ingat, investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga membangun pesisir dan pemerataan ekonomi," ujarnya. 

(Tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/endra kaputra

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved