BATAM TERKINI
Mega Mall Izinkan Taksi Online Masuk Kawasan Mal, Dishub Kepri Bakal Panggil Pengelola Kawasan Lain
Kabid LLAJ Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto akan segera mengambil sikap tegas terkait operasional taksi online di Batam yang selalu berpolemik
Mega Mall Izinkan Taksi Online Masuk Kawasan Mal, Dishub Kepri Bakal Panggil Pengelola Kawasan Lain
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengelola Mega Mall Kota Batam akhirnya memberikan lampu hijau kepada taksi online untuk mengambil penumpang di kawasan mal yang berlokasi di Batam Center tersebut.
Melihat hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto pun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah tegas.
Saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Senin (30/12/2019), dia mengungkapkan jika Dishub Kepri akan segera memanggil beberapa pengelola kawasan rawan keributan lainnya dalam menyikapi polemik titik jemput ini.
• Sambut Akhir Tahun, Mississippi Diskon Hingga 70 Persen, Usung Pakaian Tema Office Look
• Meriahkan End Year Sale, Brand Buccheri Tawarkan Sepatu Setengah Harga
"Akan kami atur pertemuan untuk membahas kepastian keduanya. Nanti, hasil rapat akan disosialisasikan kepada kedua pihak, baik taksi online maupun konvensional," tegasnya.
Dia sangat menyayangkan jika keributan terus terjadi antara kedua hanya karena masalah red zone.
Menurutnya, hal itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan Kota Batam.
Apalagi katanya, ini juga akan berdampak kepada kunjungan wisatawan menuju Kota Batam.
"Kami juga tak ingin. Yang jelas akan kami sikapi tegas. Kalau memang ada persekusi, laporkan ke polsek terdekat," sambungnya.
• Kemunculan Buaya Resahkan Warga Jemaja Anambas, Ini Tanggapan Anggota Dewan
• Mengurai Sengkarut Taksi, Balon Wali Kota Batam Lukita : Harus Ada Solusi Jangka Panjang
Sementara itu, salah satu perwakilan badan usaha angkutan sewa khusus di Batam, Sawir menegaskan jika sebenarnya polemik ini seolah digantung.
Dia bahkan mempertanyakan keabsahan izin operasional taksi online yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
"Guna izin untuk apa? Bagaimana izin itu akhirnya dapat menenangkan situasi? Kami juga tidak ingin ribut terus dengan abang-abang kami di taksi konvensional. Harus tegas menyikapi red zone ini dan kaitannya dengan izin operasional itu," katanya saat dihubungi TRIBUNBATAM.id.
Sebelumnya, hanya berselang dua hari, taksi online dan taksi konvensional kembali terlibat cekcok di sekitar kawasan bundaran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu (28/12/2019) lalu.
Keduanya kembali terlibat adu mulut. Masalah tak jauh berbeda dari keributan sebelumnya yaitu terkait titik jemput penumpang (red zone).
Di satu sisi, taksi online berkukuh jika pihaknya telah mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sehingga dapat menjemput penumpang sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terkait angkutan sewa khusus.