BATAM TERKINI
Selundupkan Ekstasi Dalam Bungkusan Makanan, J Diamankan Petugas BC Batam di Pelabuhan Harbour Bay
Di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria berinisial J (28) diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/1/2020) lalu.
Dia diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas saat berada di mesin pemeriksaan X-ray penumpang terminal kedatangan pelabuhan.
Benar saja, di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil. Barang haram itu disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan.
Alhasil J pun diamankan petugas.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).
"Jadi dia membawa koper dan beberapa peralatan lainnya. Saat di mesin X-ray, didapatkan narkotika jenis ekstasi 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan dalam 11 bungkusan makanan," ungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata saat memimpin konferensi pers pengungkapan.
• Polisi Sergap Pengedar Sabu di Bintan, Pelaku Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkotika
• BNNP Kepri Tindak 52 Kasus Narkotika Sepanjang 2019, 80 Orang Jadi Tersangka
Diketahui pula J akan dikenakan ancaman sesuai undang-undang (UU) narkotika pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, dia juga terancam hukuman sesuai pasal 113 ayat 2 karena membawa barang haram itu dari luar negeri, serta pasal 114 ayat 2 minimal dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Hanya sebagai kurir
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengungkapkan jika sosok J hanyalah seorang kurir.
"Dia itu hanya bertugas membawa saja. Namun, kami masih berusaha mengambangkan kasus ini dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka nantinya," ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke Batam digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).
Selain itu, Pardede juga mengatakan jika barang haram ini dibawa oleh J dari Malaysia.
Namun, J harus bertekuk lutut setelah diciduk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, akibat gerak-geriknya mencurigakan.
Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun diketahui sebagai pelaku tunggal.
Sebab, Pardede menyebut J bukan termasuk jaringan internasional.
"Tapi itu masih sementara. Akan dikembangkan," katanya.
Sesuai rencana, J diketahui akan membawa barang-barang haram dengan total 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas ke dalam 11 bungkus makanan ringan ke Jakarta.