BATAM TERKINI

Selundupkan Ekstasi Dalam Bungkusan Makanan, J Diamankan Petugas BC Batam di Pelabuhan Harbour Bay

Di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Ribuan ekstasi ikut diamankan aparat saat penangkapan J di Pelabuhan Harbour Bay Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria berinisial J (28) diamankan petugas  Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/1/2020) lalu.

Dia diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas saat berada di mesin pemeriksaan X-ray penumpang terminal kedatangan pelabuhan.

Benar saja, di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil. Barang haram itu disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan.





Alhasil J pun diamankan petugas.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

"Jadi dia membawa koper dan beberapa peralatan lainnya. Saat di mesin X-ray, didapatkan narkotika jenis ekstasi 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan dalam 11 bungkusan makanan," ungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata saat memimpin konferensi pers pengungkapan.

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Bintan, Pelaku Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkotika

BNNP Kepri Tindak 52 Kasus Narkotika Sepanjang 2019, 80 Orang Jadi Tersangka

Diketahui pula J akan dikenakan ancaman sesuai undang-undang (UU) narkotika pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, dia juga terancam hukuman sesuai pasal 113 ayat 2 karena membawa barang haram itu dari luar negeri, serta pasal 114 ayat 2 minimal dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Hanya sebagai kurir

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengungkapkan jika sosok J hanyalah seorang kurir.

"Dia itu hanya bertugas membawa saja. Namun, kami masih berusaha mengambangkan kasus ini dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka nantinya," ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke Batam digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Pardede juga mengatakan jika barang haram ini dibawa oleh J dari Malaysia.

Namun, J harus bertekuk lutut setelah diciduk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, akibat gerak-geriknya mencurigakan.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun diketahui sebagai pelaku tunggal.

Sebab, Pardede menyebut J bukan termasuk jaringan internasional.

"Tapi itu masih sementara. Akan dikembangkan," katanya.

Sesuai rencana, J diketahui akan membawa barang-barang haram dengan total 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas ke dalam 11 bungkus makanan ringan ke Jakarta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved