ANAMBAS TERKINI

DICARI Imam & Bilal untuk Masjid Agung Anambas, Honor Capai Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kepulauan Anambas membuka rekrutmen imam dan bilal Masjid Agung Anambas.

Editor: Dewi Haryati
IST
Desain Masjid Agung Anambas 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Jelang peresmian Masjid Agung yang sudah hampir rampung dibangun, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kepulauan Anambas membuka rekrutmen imam dan bilal Masjid Agung Anambas.

Masjid Agung yang letaknya tidak jauh dari pusat kota Tarempa, diharapkan akan menjadi destinasi wisata religi.

Imam dan bilal Masjid Agung Kepulauan Anambas inipun bakal mendapat fasilitas yang fantastis.






Dari informasi yang didapat Tribun, adapun formasi imam dibutuhkan sebanyak 3 orang, dan formasi bilal juga 3 orang.

Untuk ketentuannya, yakni beragama Islam, adil, jujur dan amanah, sehat rohani dan jasmani, berakhlak mulia, berpaham ahlussunnah wali jama'ah, memiliki komitmen terhadap dakwah Islam.

Gerhana Matahari Melintas di Langit, Masyarakat Salat Kusuf Berjamaah di Masjid Agung Batam

Dapat Menampung 3000 Jemaah, Ini Spesifikasi Masjid Agung di Bintan Buyu

Berikut tribunbatam.id informasikan kepada anda kriteria bagi Imam I, II, III:

- Warga Negara Indonesia.

- Pendidikan minimal S1.

- Sudah menikah

- Memiliki hafalan Al-Qur'an 10 juz, 10-30 juz bagi Imam I, 2-5 juz bagi Imam II, dan juz 30 bagi Imam III.

- Mempunyai keahlian membaca al-qur'an secara benar dan fasih sesuai kaidah ilmu tajwid.

- Mempunyai suara yang bagus dan merdu.

- Memahami fiqih, hadist, dan ibadah sholat.

- Bersedia mengikuti tata tertib yang telah ditentukan oleh DKM/pengelola masjid.

Fasilitas bagi calon Imam berupa:

- Imam I
Rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 10.000.000;

- Imam II
Rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 6.000.000;

- Imam III
Rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 4.000.000;

Sedangkan bagi Bilal kriteria yang harus dipenuhi yaitu :

- Warga Negara Indonesia.

- Sudah menikah

- Mempunyai keahlian membaca al-qur'an secara benar dan fasih sesuai kaidah ilmu tajwid.

- Mempunyai suara yang bagus dan merdu sebagai seorang muazzin.

- Memahami fiqih, hadist, dan ibadah sholat.

- Bersedia mengikuti proses seleksi oleh panitia seleksi.

- Bersedia mengikuti tata tertib yang telah ditentukan oleh DKM/pengelola masjid.

Fasilitas bagi calon Bilal berupa:
-Bilal
Rumah tempat tingga, kendaraan roda dua, gaji/honor bulanan Rp 2.500.000;

Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

- Surat lamaran ditulis tangan, ditandatangani pemohon dan bermaterai 6.000, ditujukan kepada Bupati Kepulauan Anambas cq. pansel Imam dan Bilal Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas.

- Fotocopy KTP.

- Fotocopy KK.

- Fotocopy buku nikah.

- Fotocopy ijazah terakhir..

- Pas foto terbaru ukuran 4x6 ( 2 lembar)

- Daftar riwayat hidup (riwayat pendidikan formal/non formal, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi yang pernah diikuti).

- Surat pernyataan bersedia berdomisili di ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas.

- Pendaftar dapat melampirkan surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi yang bersangkutan.

Pendaftaran dapat disampaikan secara online melalui e-mail kankemenag.anambas@yahoo.co.id atau langsung datang ke Kantoro Kankemenag Kepulauan Anambas di jalan Haji Raja Ali no.2 Tarempa.

Waktu pendaftaran dimulai tanggal 14-31 Januari 2020, pukul 08.30-16.00 Wib. Untuk pelaksanaan tes kompetensi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada 4 Februari 2020, dan pengumuman kelulusan tanggal 7 Februari 2020.

Klaim Pembangunan Masjid Agung Anambas Capai 71 Persen, PU Sarankan Kontraktor Tambah Pekerja

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan rakyat, penataan ruang dan pemukiman Kabupaten Kepulauan Anambas menyarankan kepada kontraktor pelaksana untuk menambah tenaga kerja.

Kepala Bidang Bina Marga, Arman Simbolon mengatakan, saat ini sedikitnya sudah ada 110 orang yang bekerja untuk pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan tahun jamak sejak tahun 2017.

"‎Kami menyarankan kepada mereka untuk menambah tenaga kerja. Ini dilakukan agar pengerjaan yang mereka lakukan dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya Rabu (20/3/2019).

 Paket Data Susah Diakses, Ini Cara Warga Jemaja Timur Anambas Gunakan Internet

 Jangan Rusak Alat Peraga Kampanye Caleg, Ada Sanksi Bagi Pelaku, Simak Penjelasan Bawaslu Anambas

 Pemprov Kepri Bawa Langsung Investor ke Anambas, Rencana Akan Beli Ikan Basah

 Jadi Generasi Cinta Alquran, Gubernur Kepri Buka STQH VI Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas 2019

Ia menjelaskan kalau waktu optimal dalam pengerjaan proyek pembangunan itu tersisa 9 bulan lagi. Saat ini, capaian pembangunan Masjid Agung diklaim mencapai 71 persen.

Pihaknya pun, mengklaim kalau monitoring dan evaluasi intensif dilakukan, khusus untuk pembangunan proyek tersebut.

"Masuk tahun ketiga ini preentasenya mencapai 71 persen. Kami optimis capaian target itu bisa tercapai," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan kalau pembangunan masjid yang berlokasi di Tanjung Angkak Kecamatan Siantan dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari pematangan lahan dengan realisasi anggaran mencapai 14 miliar Rupiah dari anggaran Rp 17,5 miliar.

Kemudian pembangunan struktur dan tahap ketiga finishing‎, dengan anggaran masing-masing Rp 25 miliar.

Pihaknya pun berharap‎, agar pembangunan masjid itu dapat sesuai dengan rencana sesuai dengan target yang telah direncanakan.

"Anggaran keseluruhan mencapai 67,5 miliar Rupiah. Ini sudah memasuki tahap ketiga dan masih dalam proses pengerjaan sampai 31 Desember 2019," ungkapnya.

Kejar Pembangunan Masjid Agung Anambas, Bupati Targetkan Pembebasan Lahan di Sini

Niat Bupati Anambas untuk membangun masjid agung kian bulat. Ia telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk secepatnya menggandeng tim appraisal untuk melakukan kajian dalam menaksir harga tanah yang layak untuk selanjutnya dibebaskan.

Komitmen untuk melakukan pembebasan lahan ini pun, ia sampaikan mengingat tenggat waktu pada Perubahan APBD tahun 2016 hingga akhir tahun mendatang.

"Saya sudah memerintahkan Plt. Sekda untuk menggandeng tim appraisal. Ini penting agar ada kajian dalam menaksir harga tanah yang layak untuk selanjutnya dibebaskan dalam pembangunan masjid agung ini," ujar Abdul Haris kepada sejumlah awak media Rabu (5/10/2016).

Pembebasan lahan ini menurutnya menjadi poin penting sebelum melakukan pembangunan masjid agung yang rencananya akan dimulai pada tahun 2017 mendatang. Sebelumnya, pembebasan lahan untuk pembangunan masjid yang berlokasi di Tanjung Angkak Kecamatan Siantan ini sudah dilakukan seluas satu hektare dari keseluruhan dua hektare lahan pada tahun 2013 dengan alokasi dana mencapai Rp 1,5 miliar.

Alokasi anggaran untuk membebaskan lahan pun, juga mendapat restu DPRD pada Perubahan APBD tahun 2016 ini dengan alokasi anggaran mencapai Rp 2,3 miliar. "Bila sesuai dengan harapan, Insya Allah pembangunannya sudah bisa dimulai pada tahun 2017 mendatang. Detail Engineering Design (DED) nya pun juga sudah dipersiapkan," ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Imran mengatakan, DPRD memiliki alasan dalam meloloskan anggaran pembebasan lahan pada Perubahan APBD 2016 ini. Politisi PPP ini mengatakan, dari penyampaian Pemerintah Daerah, pemillik lahan ingin meminta kepastian dikarenakan pemilik lahan berniat untuk mendirikan bangunan di atas lahan miliknya itu.

"Salahsatu alasannya itu. Selain itu, alokasi anggaran tersebut diberikan untuk mendukung pembebasan lahan. Alokasi anggaran ini kan masih perkiraan sendiri, nantinya ada tim appraisal yang melakukan kajian dan taksiran mengenai harga kelayakan harga tanah tersebut. Bupati pun ingin agar pembangunan masjid agung ini dimulai pada tahun 2017 mendatang," terangnya.

Meski alokasi anggaran untuk pembebasan lahan masjid agung terbilang mulus, namun suara 'vokal' dari legislatif yang mempertanyakan alokasi anggaran yang terbilang besar serta terlalu awal tersebut sempat disampaikan. Raya Bayu Febri Gunadian anggota DPRD yang menwakili fraksi Amanat Karya Indonesia Raya sempat mempertanyakan hal tersebut saat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dan Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Politisi Golkar tersebut tidak hanya menanyakan dasar perubahan anggaran pembebasan lahan dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2,3 miliar, namun pihaknya juga meminta penjelasan dari Kepala Daerah mengenai pembebasan lahan yang harus dilakukan pada Perubahan APBD 2016 ini.

"Menurut hemat kami, dengan waktu di perubahan yang hanya berjalan tiga bulan. Apakah tidak bisa dialihkan pada APBD 2017 mendatang. Dalam hal ini, kami juga memandang perlu untuk dilakukan kajian dengan melibatkan tim appraisal," ungkapnya belum lama ini. 

(tribunbatam.id/Rahma Tika/Septyan Mulia Rohman/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved