Modus Tanyakan Sudah di Sunat, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Terungkap Pengakuan Ini

Modus Tanyakan Sudah di Sunat, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Terungkap Pengakuan Ini

Tribun Lampung/Deni Saputra
Polda Lampung menggelar ekspose kasus pencabulan seorang oknum marbot masjid, Senin (10/2/2020). 

Pandra mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.

"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Baru 3 Bocah yang Jadi Korban

Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid.

"Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).

Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.

"Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Punya Hasrat Seksual Pada Anak, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Modus: Udah Sunat Belum?, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/13/akui-punya-hasrat-seksual-pada-anak-oknum-marbot-masjid-cabuli-3-bocah-modus-udah-sunat-belum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved