KAVELING BODONG DI BATAM
Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di Batam yang menyulap hutan lindung jadi kaveling.
Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dugaan kasus alih fungsi hutan lindung jadi kaveling 'bodong' di Kota Batam tengah jadi sorotan.
Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai ikut turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di kota industri dan pariwisata ini.
Kabar terbaru menyebut, salah satu petinggi PT Prima Makmur Batam (PMB) bernama Zazli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan lindung di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Berposisi sebagai komisaris, Zazli kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak hanya Zazli, pihak KLHK pun ikut memanggil Direktur PT PMB berinisial A.
Pemanggilan A menurut Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang merugikan 2.700 konsumen ini.
"Tersangka A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (24/2/2020).
Komisaris PT PMB Resmi Tersangka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh pihak Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Senin (24/2/2020).
"Tersangka Z sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.
Saat ini, Zazli sendiri dititipkan oleh KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, perusahaan naungan Zazli diduga telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling dan menjualnya kepada warga Batam.
Tercatat, sebanyak 2.700 konsumen merasa telah dirugikan oleh PT PMB.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Zazli pun masih terus berjalan.