KAVELING BODONG DI BATAM

Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di Batam yang menyulap hutan lindung jadi kaveling.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan. 

Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung.

"Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam," bunyi hasil kesimpulan BPKN yang diterima Tribun.

Selain itu, kabar ditahannya Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, membuat ribuan konsumen di Kota Batam senang.

Salah satunya Aan. Menurutnya, kabar ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini diterimanya.

"Saya sudah setorkan uang puluhan juta untuk membeli dua kaveling. Bukan saya aja, tapi adik ipar saya juga. Kami rugi banyak," ungkapnya kepada Tribun, Jumat (23/2) lalu.

Walau Aan mengaku senang, tapi ia berharap kerugian materil miliknya dapat segera diganti oleh pihak perusahaan.

"Mereka itu jual denah ke saya. Istilahnya denah ada, tapi alokasi lahan tidak ada. Saat ditanya, mereka selalu berkilah," sesalnya.

Diketahui, Aan serta ribuan konsumen lainnya menjadi korban dugaan kaveling bodong yang dikelola oleh PT PMB.

Lahan yang diduga milik perusahaan itu ternyata memiliki status sebagai hutan lindung. Hal ini berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Terpisah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan kasus ini memenuhi unsur pidana. Seperti penuturan Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.

"Ini jelas pidana. Pelanggaran UU Konsumen dan kehutanan," ungkapnya kepada Tribun Batam.

Sedangkan saat ditanyakan perihal kerugian materil ribuan konsumen PT. PMB, Rizal hanya menyebut hal itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.

"Nanti kita lihat bagaimana. Sekarang semua sedang dipersiapkan," sambungnya.

Beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam telah digelar perihal dugaan kasus kaveling bodong ini.

Namun, beberapa kali juga beberapa konsumen kecewa sebab tak ada langkah tegas untuk pihak terkait menindak Direktur PT PMB yang juga memiliki wewenang dalam menyelesaikan permasalahan kerugian konsumen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved