KAVELING BODONG DI BATAM
Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di Batam yang menyulap hutan lindung jadi kaveling.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia pun berencana menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) demi menindaklanjuti kasus ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.
"Kami baru bangun komunikasi dengan KPK sambil melengkapi data-data konsumen di Batam," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi.
Menurutnya, komunikasi BPKN terhadap KPK dapat berupa lisan maupun tulisan, dalam hal ini berbentuk surat resmi.
"Karena kasus ini menurut kami melibatkan sindikat atau beberapa pihak yang terlibat," tegasnya.
3 Hutan Lindung Batam Jadi Kavling
Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Batam.
"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).
Kasus terbaru yang ditanganinya adalah kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB).
Proses hukum terhadap kasus ini menurutnya masih terus berjalan.
"Untuk PMB, masih kami sidik. Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah terbit," sambungnya.
Yazid menambahkan, pihaknya juga akan meminta seluruh keterangan dari pihak terkait, termasuk korporasi maupun perseorangan.
Ia menerangkan, permasalahan alih fungsi hutan lindung bukan perkara mudah.
Sebab, ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti pengurusan izin lingkungan dan lainnya.
Terhadap kasus PT PMB, beberapa hari lalu pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sendiri telah menyimpulkan jika pada perkara ini terdapat dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam.