KAVELING BODONG DI BATAM
Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di Batam yang menyulap hutan lindung jadi kaveling.
Sementara itu, mimpi Sukardi untuk dapat memiliki rumah pribadi harus pupus. Ini terjadi setelah legalitas lahan milik PT. Prima Makmur Batam (PMB) bermasalah dengan hukum.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar itu pun mengaku sangat kecewa. Apalagi ia telah merogoh kocek pribadinya dengan jumlah cukup besar.
"Sama istri akhirnya sepakat untuk beli lahan di sana untuk dibangun rumah, dan uangnya bagi kami tidak sedikit bang. Total hampir Rp 20 juta," katanya kepada Tribun.
Sukardi menceritakan, mulanya ia diajak oleh rekan seprofesinya untuk bersama-sama membeli lahan yang terletak di Kaveling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, itu. Ia tertarik akibat harga murah yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
"Kami hanya wong cilik (orang kecil), ada lahan murah ya tertarik," sambungnya sambil menjelaskan jika telah terbeli, lahan itu akan dibangunnya rumah tanpa harus menyewa tukang.
Ia mengatakan sebagai buruh kasar, ia tak perlu lagi repot-repot untuk membangun rumah dengan mengeluarkan biaya yang besar.
"Kan kita kuli bang. Jadi memang sudah direncanakan, karena kalau dikasih tukang ada biaya lagi," keluhnya.
Sukardi mengakui jika ia bersama istrinya sampai harus menggadaikan rumah milik mereka di kampung halaman demi mewujudkan cita-cita memiliki rumah sendiri.
"Harga lahan di sana (Punggur) Rp 24 juta, kami cuma ada beberapa juta saja. Jadi sepakat menggadaikan rumah ke bank. Rumah tak dapat, utang nambah," jelasnya sambil menceritakan keinginannya bersama keluarga sangat kuat untuk memiliki rumah di Kota Batam.
Maksud hati melunasi pembayaran agar lahan dapat segera dibangun rumah, Sukardi malah jadi buntung.
Pasalnya, KLHK kini telah menindaklanjuti pihak perusahaan terkait dugaan pengalihan hutan lindung menjadi kaveling.
Apa daya, Sukardi kini harus merelakan uang puluhan juta miliknya sambil berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya tak berpendidikan tinggi, mana tahu itu hutan lindung atau tidak. Berharap ada solusi saja," tambahnya.
Sukardi diketahui membeli lahan seluas 8X12 meter persegi. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)
--