PENIMBUNAN MASKER DI BATAM

Edarkan Masker dan Hand Sanitizer Tanpa Izin, 3 Orang Ini Terancam Pidana 15 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan, ketiganya terancam pidana 15 tahun penjara jika terbukti bersalah

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Dirkrimsus Polda Kepri menggeledah sebuah gudang yang diduga jadi tempat penimbunan masker dan hand sanitizer, Rabu (4/3/2020) 

"Kami sediakan ini untuk perusahaan saja, tidak ada niat kami menimbun di sini," sebut seorang pekerja yang mendampingi proses sidak yang dilakukan oleh Polda Kepri.

Menurutnya, barang-barang itu biasanya mereka serahkan ke perusahaan.

Sebab mereka ini adalah supplier saja.

"Sebagai supplier kalau ada permintaan pasti kami berikan," sebut sebut Pria berperawakan putih ini.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang.

"Masih kita periksa, belum ada yang jadi tersangka," tegasnya.

Jenis barang

Dalam pengamanan tersebut di pimpin oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat dan Wadirkrimsus AKBP Nugroho bersama anggota dirkrimsus Polda Kepri.

Dari pengamanan tersebut diamanankan sebanyak 107 karton Masker dan 60 Kotak Hand sinitizer diamankan Dirkrimsus Polda Kepri dengan detail sebagai berikut.

Masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 Karton @ 8 Kotak;
- Masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 Karton @ 8 Kotak;
- Masker merek 3M sebanyak 9 Karton @ 6 Kotak;
- Masker merek Drager sebanyak 20 Karton @ 12 Kotak;
- Masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton @ 40 Kotak;
- Hand Sanitizer merek Johnson Professional sebanyak 60 Karton @ 6 botol.(tribunbatam.id/alamudin/setiawan_koe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved