Oknum Kades Datangi Dukun Untuk Gandakan Uang Hasil Korupsi Dana Desa, Duitnya Malah Hilang
Percaya kesaktian dukun, seorang oknum kepala desa nekat menggandakan uang hasil korupsi dana desa.
#Oknum Kades Datangi Dukun Untuk Gandakan Uang Hasil Korupsi Dana Desa, Yang Terjadi Malah Hilang
TRIBUNBATAM.id - Setiap tahun, anggaran Dana Desa (DD) dikucurkan oleh pemerinah untuk biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, apa jadinya jika Dana Desa tersebut malah djadikan sebaga modal sang Kades untuk praktik penggandaan uang bersama dukun?
Bukannya keuntungan berlipatganda yang didapat, uang yang digandakan pun raib oleh sang dukun.
Hal tersebut terjadi pada Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Akibat menilap Dana Desa, Sugito (55) mantan Kades Wonosido ini ditahan Satreskrim Polres Pekalongan.

Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui, perbuatan yang sudah dilakukan itu salah.
"Uang yang saya korupsi sebesar Rp 292 juta itu berasal dari dana desa tahun 2018.
Uang tersebut saya gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang namun, uang yang saya gandakan tidak ada hasil," kata Sugito kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).
Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.
Sugito mengungkapkan merasa perbuatan yang ia lakukan salah, pada tahun 2018 ia mengundurkan diri dari Kepala Desa Wonosido.
"Sebenernya, masa jabatan saya menjadi menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019.
Karena, saya merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari kades," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan mantan Kades Wonosido diamankan itu, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli atas penyelewengan dana desa tahun 2018.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," kata AKBP Aris.
Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.
"Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.
AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.
"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Astaga, Oknum Kepala Desa Pergi ke Dukun Gandakan Uang Hasil Korupsi Dana Desa, Ini yang Terjadi
Berita Lain : Oknum Kades Ditangkap Jaksa Gara-gara Dana Desa
Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AG, Kamis (20/2/2020).
Oknum Kades tersebut sebelumnya bertugas di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
AG menggunakan dana desa sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pribadi.
Oknum Kades tersebut kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg).
Uang dana desa Rp 500 juta sudah digunakan tersangka dan tersisa Rp 170 juta.
"Sekitar Rp 170 juta kita sita dari kegiatan awal penyidikan dan AJB (Akta Jual Beli) rumah," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Rolando Ritonga, Jumat (21/2/2020).
Dia menjelaskan anggaran dana desa yang disunat tersangka ini merupakan anggaran tahun 2018 saat tersangka masih menjabat kepala desa.
Sementara anggaran dana desa ini totalnya waktu itu mencapai Rp 800 juta.
Namun, pada Pilkades serentak 2019, tersangka tidak lagi mencalonkan diri jadi Kades.
"Total dana desa yang diterima dari pusat dan Pemda itu Rp 800 juta. Namun pada tahap ketiganya tidak dilaksanakan karena ternyata uangnya digunakan untuk keperluan pribadi si Kades," kata Rolando Ritonga.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda menambahkan bahwa sampai saat ini penyidikan masih berlanjut sebelum nanti perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa maupun perangkat desa yang lainnya dan kita berharap ini menjadi yang satu-satunya untuk (perkara) pengeluaran dana desa di tahun 2020," ungkap Juanda.