KARIMUN TERKINI
Oknum PNS Simpan Sabu-Sabu di Rumah, Wakapolres Karimun: Harusnya Jadi Panutan Masyarakat
Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir mengajak seluruh pihak ikut berpartisipasi memberantas narkoba. Ia menyayangkan oknum PNS Karimun terlibat narkoba.
Di sana, polisi menemukan Sn sedang bersama seorang temannya berinisial Rs, warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Sn mengaku mendapatkan narkoba dari Le.
Ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu itu di rumahnya.
"Di rumah Sn ditemukan barang bukti sabu-sabu. Atas kasus ini, barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 0,12 gram," ungkap Chaidir.
Chaidir menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Untuk ASN dalam proses pemeriksaan dan dalam pengembangan. Tersangka mengaku mengunakan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)