Batam Ajukan PSBB, Ini Syarat Melintas Kendaraan hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Jika PSBB di Batam disetujui penerapannya, bagaimanakan syarat melintas kendaraan selama masa PSBB?
Satu di antaranya yakni soal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

Dikutip dari Kompas.com, Jika melihat pelaksanaan di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa kendaraan pribadi tidak ada larangan selama masa PSBB.
Yang diatur oleh regulasi PSBB yakni kendaraan umum.
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Meski begitu, kendaraan pribadi yang beroperasi tetap menerapkan physical distancing.
Syarat tersebut dilakukan dengan cara membatasi penumpang agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.
Pembatasan penumpang tersebut sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan.
Perumpamaannya, jika sebuah mobil mampu mengangkut enam sampai delapan orang, maka hanya diperbolehkan membawa separuhnya saja.
Untuk motor, sementara diimbau untuk tidak mengangkut penumpang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.

Mobil Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Saat Mudik
Saat ini, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk mengatur transportasi dalam rangka pencegahan pesebaran covid-19.
Rancangan tersebut juga memuat regulasi untuk kegiatan mudik.
Meski tak ada larangan resmi soal mudik lebaran 2020, namun pemerintah tetap akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung.
Mengutip Kompas.com, Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan ada beberapa aturan yang akan dilakukan sesuai regulasi PSBB.