Batam Ajukan PSBB, Ini Syarat Melintas Kendaraan hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik

Jika PSBB di Batam disetujui penerapannya, bagaimanakan syarat melintas kendaraan selama masa PSBB?

TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NUR FADILLAH
Suasana lalu lintas di jembatan layang (fly over) Laluan Madani Batam 

2. Pembatasan transportasi dan ojol

Transportasi umum di Ibu Kota akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya.

Pembatas jumlah penumpang hingga 50 persen.

Jam operasionalnya pun mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Selain itu, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojok online), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selasa PSBB.

Sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.

3. Akses keluar masuk DKI Jakarta belum dibatasi

Terkait lalu lintas atau akses keluar masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.

Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengacu pada Permenkes No 9/2020.

Namun, terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.

"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi"

(Tribunnews.com/Renald)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)(Tribunbatam.id/Anne Maria)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Melintas Kendaraan saat Masa PSBB di Jakarta hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/09/syarat-melintas-kendaraan-saat-masa-psbb-di-jakarta-hingga-pengaturan-penumpang-saat-mudik?page=all.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved