Batam Ajukan PSBB, Ini Syarat Melintas Kendaraan hingga Pengaturan Penumpang saat Mudik
Jika PSBB di Batam disetujui penerapannya, bagaimanakan syarat melintas kendaraan selama masa PSBB?
Satu diantaranya adalah penerapan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum namun juga kendaraan pribadi.
"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Melihat ketetapan tersebut, berarti mobil yang mampu mengangkut hingga delapan orang, kini hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang.
Kendaraan dengan maksimal empat penumpang seperti city car juga sama.
Bisa jadi, hanya boleh membawa dua penumpang saja.
Bagi masyarakat yang terpaksa mudik menggunakan sepeda motor, maka hanya diperbolehkan solo riding atau berkendara sendiri.
"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.
Tiga Hal Penting yang Harus Diketahui Soal PSBB
Berikut ini hal yang harus kamu ketahui soal PSBB di Jakarta:
1. Berlaku hingga 23 April 2020
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.
Berdasarkan pernyataan Anies Baswedan, PSBB diterapkan mulai besok, Jumat (10/4/2020).
Yang berarti akan berakhir pada 23 April 2020.
Meski begitu, penerapan PSBB dapat diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan yang signifikan.