VIRUS CORONA DI BATAM

BATAM Ajukan PSBB, Distributor Dikasih Waktu Sebulan Siapkan Sembako

Pemko Batam berencana akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan saat ini sedang diajukan ke Pemprov Kepri dan Kemenkes.

|
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU
Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan sidak dan peninjauan bahan pokok untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di Batam, Kamis (19/3/2020) 

"Saya sudah suruh pak Rudi Sakyakirti (Kadisnakes Batam) untuk kumpulkan perusahaan garmen. Harapannya bisa dijual dengan harga modal, kalau boleh," katanya.

Sebelumnya karantina wilayah itu sebenarnya kewenangan Pemerintah Pusat yang menetapkan.

Demikian hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah.

"Pak Wali sempat menyebutkan karantina per zona. Walaupun tidak dikenal di aturan mengenai penanganan Covid-19," ujar Azril.

Ia menegaskan karantina per zona yang dimaksud adalah melakukan social distancing yang diperketat.

Lantas seperti apa penerapannya?

"Saat ini masih persiapan, pendataan masih digesa, bantuan sembako masih disiapkan, tapi pengetatan social distancing sudah mulai dilakukan," tuturnya.

Tim terpadu sudah semakin gencar turun untuk memantau dan menindak tempat-tempat keramaian dan kerumunan.

Bahkan pemantauan ini dilakukan rutin setiap harinya.

"Ayo kita ikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan masker malaupun dalam kondisi sehat. Bukan karena takut tertular, tetapi karena takut menularkan. Masker ku menolong mu, Masker mu menolong ku," tegas Azril. 

Harga Jual Masker

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan 7 perusahaan garmen di Batam.

Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas negosiasi untuk harga jual masker.

Begitu juga untuk kemampuan produksi.

"Tadi masih negosiasi harga, terus juga untuk produksi masker ini bisa berapa, nanti setelah negosiasi selesai dilanjutkan dengan jumlah produksi masker tersebut," ujar Rudi.

Sebelumnya sebagai wujud kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Disease-19 (Covid-19) semua pekerja diwajibkan memakai masker sesuai arahan pemerintah dan WHO.

Baik di tempat kerja maupun di luar ruangan.

Kebijakan ini juga sekaligus menindaklanjuti surat imbauan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tentang peningkatan kewaspadaan.

Walaupun sejauh ini sejumlah perusahaan sudah menyediakan masker bagi pekerjanya.

"Sifatnya sudah wajib. Surat sudah dilayangkan kepada perusahaan. Tidak saja di rumah tapi juga di tempat kerja. Ini upaya agar bisa menekan angka penyebaran Covid-19 yang melibatkan karyawan," ujar Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti.

Setelah surat dilayangkan, lanjutnya, tim akan melakukan sidak ke lapangan secara berkala oleh tim gugus tugas penangganan Covid-19 Kota Batam.

Upaya ini memastikan imbauan berjalan.

"Surat ini untuk penegasan. Makanya perlu diberikan surat edaran agar bisa dipatuhi dan dijalankan. Ada juga beberapa sudah menyediakan masker, hand sanitizer dan deteksi suhu tubuh saat memasuki perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rudi juga mengimbau semua perusahaan atau tempat kerja lainnya yang beroperasi untuk menggunakan masker kepada karyawan ketika memasuki tempat kerja. Masker dapat digunakan dari bahan kain dan bisa dipakai berulang kali setelah dicuci bersih. (Tribunbatam.id / Hilmi Heptana/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved