Covid-19 Sudah Rengut Nyawa 459 Orang, Pasien Dalam Pengawasan di Kepri Terus Membengkak
Hingga Selasa (14/04/2020), tercatat dua pasien positif di Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat jumlah pasien positif menjadi 29 orang
Berulang kali ini meminta masyarkaat patuh menjalankan imbauan pemerintah.
“Tetap di rumah. Jika harus beraktivitas wajib pakai masker,” imbuhnya.
• Kontak dengan Pasien Positif, Ini Riwayat 3 Pasien Positif Covid-19 di Batam
• Jelang Ramadan, Transaksi di Toko Emas Batam Didominasi Aksi Jual Emas
Untuk menghalau penyebaran corona, ia bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Wajib Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum.
Dalam instruksi itu terdapat poin agar TNI/Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum, bila menemukan usaha pelanggar instruksi.
Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum, pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang tidak menggunakan masker.
• Kabar Baik Untuk PNS dan TNI Polri, Presiden Sudah Teken Kenaikan Gaji Mereka, Gaji 13 Juga Cair
• Rencana Pembagian Sembako Dampak Corona Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil Seluruh Camat se-Batam
Selain itu juga diatur agar pengelola fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
“Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan atau hand sanitizer efektif sejak 18 April sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” demikian isi surat edaran tersebut.(*)