Covid-19 Sudah Rengut Nyawa 459 Orang, Pasien Dalam Pengawasan di Kepri Terus Membengkak

Hingga Selasa (14/04/2020), tercatat dua pasien positif di Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat jumlah pasien positif menjadi 29 orang

ISTIMEWA
Proses penanganan Tim Forensik terhadap jenazah infeksius di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. 

Berulang kali ini meminta masyarkaat patuh menjalankan imbauan pemerintah. 

“Tetap di rumah. Jika harus beraktivitas wajib pakai masker,” imbuhnya.

Kontak dengan Pasien Positif, Ini Riwayat 3 Pasien Positif Covid-19 di Batam

Jelang Ramadan, Transaksi di Toko Emas Batam Didominasi Aksi Jual Emas

Untuk menghalau penyebaran corona, ia bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Wajib Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum. 

Dalam instruksi itu terdapat poin agar TNI/Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum, bila menemukan usaha pelanggar instruksi.

Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum, pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang tidak menggunakan masker.

Kabar Baik Untuk PNS dan TNI Polri, Presiden Sudah Teken Kenaikan Gaji Mereka, Gaji 13 Juga Cair

Rencana Pembagian Sembako Dampak Corona Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil Seluruh Camat se-Batam

Selain itu juga diatur agar pengelola fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

“Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan atau hand sanitizer efektif sejak 18 April sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” demikian isi surat edaran tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved