PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Iptu Ha Terancam Dipecat, Kapolres Bintan Tak Ajukan Penangguhan Hukum, 'Dia Sudah Mencoreng Polri'

Bambang menyebutkan, hukuman atas apa yang diperbuat Iptu Ha akan diketahui dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Kepri.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. Pihaknya tidak memberi penangguhan penahanan terhadap oknum perwira polisi berinisial Iptu Ha yang ditangkap di Pelalawan, Provinsi Riau, Minggu (17/5) kemarin. Iptu Ha pun terancam dipecat dari profesinya. 

"Dari kendaraan yang kami amankan sebanyak 71, dan dari 71 kendaraan itu, yang baru melapor baru 12 orang," ujarnya.

Dari rental mobil, anggota TNI hingga masyarakat biasa telah diperdaya oleh oknum polisi Bintan yang berinisial HA.

Ia mengatakan, pelaku mulai dari tanggal 8 Mei 2020 tidak sudah tidak pernah berkantor lagi dan menghilang dan nomor kontak telepon seluler juga sudah tidak bisa dihubungi.

"Sebelumnya sempat dilakukan pencarian di salah satu hotel di Tanjungpinang, karena dapat informasi dia ada singgah di sana. Tapi tidak ada, yang ada ditinggalkan adalah senjata api jenis revolver dengan 5 peluru dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.

Menurut Arie, pelaku telah hampir dua tahun melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Hal itu berdasarkan keterangan dan dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan.

Tenaga Medis Mogok Karena Honor Rp750 Ribu / Bulan, Direktur RSUD: Mereka Takut Hadapi Pasien Corona

Untuk pelaku yang saat ini masih melarikan diri, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto meminta agar bertindak kooperatif dan menyerahkan diri sehingga permasalahan ini cepat diselesaikan.

Korban Diperiksa Penyidik Polda Kepri

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau memeriksa para korban aksi penggelapan mobil dan penipuan oknum polisi berinisial HA, Jumat (15/5/2020) malam.

HA merupakan polisi berpangkat Iptu dan bertugas di wilayah hukum Polres Bintan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan bahwa keterangan para saksi guna untuk pengembangan kasus tersebut.

Arie meminta masyarakat yang merasa tertipu atau digelapkan kendaraan atau ada kegiatan lainnya yang bersangkutan dengan oknum Polres Bintan HA agar melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri

"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam urusan jual beli mobil atau permasalahan lain serta dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun belakangan, harap melakukan klarifikasi ke Polda Kepri," ujarnya.

Harus Tetap Tenang, Simak 8 Tips Mengatasi Anak Kecil yang Mengamuk dan Marah-marah

Viral Foto Roxy Mall Jember Ramai, Polisi Merasa Disalahkan Soal Larangan Kerumunan di Masjid

Ia juga meminta kepada masyarakat yang telah membeli mobil tanpa kelengkapan surat dari pelaku untuk melaporkan hal tersebut.

Dari pantauan Tribun Batam pada Jumat (15/5) malam Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari sekitar 4 korban penipuan dan penggelapan oknum Polres Bintan yang berinisial HA.

Seperti diketahui pelaku sampai saat ini telah melakukan penggelapan 71 unit mobil dan uang puluhan juta dari beberapa korban yang hendak membeli mobil pelaku.

Selain itu pelaku juga menyasar beberapa mobil rental baik di Bintan dan Kota Batam.

"Kita harapkan pelaku agar bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke Polda Kepri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Arie.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved