PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Sanksi Pidana dan Disiplin Menanti Oknum Polisi di Bintan yang Gelapkan Puluhan Mobil
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto bilang, Iptu Ha akan diproses sesuai peradilan umum. Kode etik kepolisian ditangani Propam Polda
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, proses hukum terhadap pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil di tiga tempat di Kepri, Iptu Ha, saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Arie mengatakan, terhadap oknum perwira polisi di Polres Bintan itu akan diberlakukan Peradilan Umum.
Sedangkan untuk kode etik kepolisian, nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kepri.
"Masalah disiplin etika nanti di Propam Polda Kepri," sebutnya.
Arie juga mengatakan, pelaku sudah hampir tiga tahun menjalankan aksinya menggelapkan kendaraan roda empat tersebut dan melakukan penipuan.
• Selain Iptu Ha, Polda Kepri Amankan Sejumlah Orang Lainnya, terkait Penggelapan Mobil dan Penipuan
• Hasil Pengembangan Polisi, Oknum Perwira Polres Bintan Gelapkan 83 Mobil, Beraksi di 3 Tempat
• Detik-detik Oknum Perwira Polisi di Kepulauan Riau Ditangkap, Warga Berdebar Menyaksikan Penangkapan
"Pelaku melakukan aksinya sejak 2017 lalu," ujarnya.
Aksi pelaku diketahui dari laporan salah satu korban. Iptu Ha menjual mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Berangkat dari laporan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini dari hasil pengembangan ada sebanyak 83 mobil yang menjadi hasil penggelapan dan penipuan pelaku.
Polda Kepri Amankan Sejumlah Orang Lainnya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan tim gabungan berhasil mengamankan Iptu HA di tempat persembunyian di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020) malam.
Saat ini oknum perwira di Polres Bintan itu tengah dalam perjalanan menuju Polda Kepri. Iptu HA ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil dan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat ditemui di lobi Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, Iptu HA diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Sebelumnya sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka dua orang dengan inisial BH dan AR dan merupakan masyarakat biasanya atau sipil," ujar Arie, Senin (18/5/2020).
Untuk kedua pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut, mereka bertindak sebagai eksekutor atau disebut pemetik yang mengambil mobil yang akan dirental atau dijual parapelaku.