PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Diduga Lebih dari 83 Mobil Digelapkan, Korban Iptu Hiswanto Ady Diminta Segera Lapor ke Polda Kepri
Polisi meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan mobil rental, oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady diminta melapor Polda Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing |
"Pas saya temui dia (Ady), hanya 1 mobil Fortuner yang dikembalikan. Sisanya, saya minta secepatnya," katanya lagi.
Selain kerugian materi, Tio mengaku, 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn miliknya pun belum ditemukan sejak Januari 2020 lalu.
Namun ia tak ingin menuduh jka hal itu disebabkan komplotan Ady.
"Bisa saja kaki-kaki dia atau komplotan lain. Jadi masih menunggu juga gimana untuk 1 mobil saya itu. Sebab cara Ady ini, selain janjikan disewa PT. BAI, ia juga menerima mobil take over dari Rahman untuk kemudian diteruskan," katanya.
Transaksi pengambilalihan (takeover) kendaraan 'di bawah tangan' sendiri dalam dunia kredit merupakan kegiatan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu Hiswanto Ady akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana terkait penggelapan, pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan, dan pasal 263 KUH Pidana terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
"Kapolda Kepri memberikan atensi terhadap perkara ini," katanya dalam rilis tertulis.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan.
Hingga saat ini, tim teknis gabungan Polda Kepri pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Ichwan Nurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1905bb-mobil-kasus-iptu-ha.jpg)