VIRUS CORONA DI BINTAN
Kapal Roro dan Speedboat Boleh Angkut Penumpang, Bupati Bintan: Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Kapal speedboat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam tujuan Tanjung Uban, Bintan ini, biasa digunakan masyarakat, terlebih saat hari raya Idul Fitri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Layanan kapal Roro dan speedboat tujuan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri masih diizinkan beroperasi melayani penumpang.
Kapal speedboat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam tujuan Tanjung Uban, Bintan ini, biasa digunakan masyarakat, terlebih saat hari raya Idul Fitri.
Meski diperbolehkan beroperasi, anjuran protokol kesehatan bagi kru dan penumpang tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, warga baik itu dari luar daerah maupun warga Bintan yang baru pulang dari luar daerah, tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
"Sebab aturan itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Daerah hanya memastikan dan memberikan pelayanan termasuk upaya pencegahan agar Covid-19 tidak masuk di Kabupaten Bintan," kata Bupati Bintan, Apri Sujadi, Kamis (21/5/2020).
Bupati Bintan, Apri Sujadi juga memberi perhatian pada pintu masuk ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Rencananya posko di sejumlah lokasi pintu masuk pelabuhan yang ada di Kabupaten Bintan akan didirikan Pemkab Bintan.
Bukan tanpa alasan, pendirian sejumlah posko yang ada di pintu masuk nantinya akan mengawasi lalu lintas orang.
Sehingga warga yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan lainnya dapat diketahui serta diambil tindakan.
Menurutnya status zona hijau Kabupaten Bintan akan menjadi incaran warga dari luar untuk datang ke Bintan.
• Pasar Inpres Anambas Diserbu Pengunjung Jelang Idul Fitri, Pedagang Sebut Harga Bahan Pokok Stabil
• Jumlahnya Bertambah, 17 Mobil Bukti Kejahatan Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang Dibawa Polda Kepri
Apalagi nanti di tengah libur lebaran, objek wisata di Kabupaten Bintan selalu jadi incaran para wisatawan domestik. Sehingga akan banyak orang datang ke Bintan.
"Intinya boleh datang ke Bintan tapi kami berharap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah," ucapnya.
Ia memprediksi, arus lalu lintas orang dan penumpang diprediksi akan meningkat jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Pemkab Bintan diketahui sudah menyediakan rumah singgah pada setiap kecamatan.
Pihaknya, juga maanfaatkan gedung pemerintahan sebagai rumah singgah.
"Supaya bila ada warga yang dari luar untuk diarahkan tinggal dirumah singgah saja. Langkah ini untuk menjamin kesehatan masyarakat kita. Tugas kita semakin berat meskipun Bintan termasuk zona hijau," ucapnya.
Boleh Salat Berjamaah di Masjid
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Erman Zaruddin mengimbau warga untuk membawa sendiri alas untuk salat dari rumah ketika salat berjamaah di masjid.
Erman juga mengharapkan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, hand sanitizer dan masjid menyediakan tempat cuci tangan dan pengukuran suhu tubuh.
Ini disampaikan Erman setelah Kabupaten Bintan dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19. Ini artinya, masyarakat Kabupaten Bintan diperbolehkan untuk saat berjamaah di masjid.
"Jamaah juga diharapkan membawa tikar sebagai alas salat dari rumah. Hal ini menjadi perhatian utama bagi semua jamaah yang akan mengikuti salat di masjid," ucapnya, Minggu (17/5/2020).
Tidak hanya itu, pihkanya meminta Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengurus masjid untuk menyampaikan pada masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat beribadah di masjid.
• Bak Kota Mati, Seperti Inilah Suasana di Kawasan Harbour Bay Batam saat Dihantam Corona
"Baik itu pelaksanaan salat Jumat, salat lima waktu, termasuk salat Id nanti, diharapkan KUA dan pengurus masjid menyampaikan pada masyarakat untuk tetap memperhatikan aturan yang berhubungan dengan protokol Covid-19," ujarnya, Minggu (17/5/2020).
Ia menuturkan, khusus pengurus masjid, pihaknya mempersilahkan agar menyusun jadwal untuk petugas pelaksana salat berjemaah termasuk untuk penceramah.
"Supaya pelaksanaan salat dapat berjalan lancar seperti biasanya. Kami harapkan juga masyarakat Kabupaten Bintan bisa memanfaatkan beberapa malam terakhir ini untuk makin memperbanyak berdoa dan ibadah di masjid. Sebab tidak semua daerah bisa melaksanakan salat seperti di Bintan ini," terangnya.
Erman mengatakan, sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri seperti Kota Batam,Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun saat ini masih berlaku untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Sejumlah kabupaten/kota itu diimbau untuk melaksanakan salat di rumah.
• 40 Warga Seraya Reaktif Rapid Test Covid-19, Batu Ampar Episentrum Baru Corona di Batam
• Kerap Lontarkan Kritik, Amien Rais Tak Ingin Jokowi Dilengserkan
Erman menjelaskan, alasan masyarakat Bintan dapat melaksanakan salat di masjid, karena kondisi terkini Kabupaten Bintan itu masuk wilayah zona hijau dalam penanganan Covid-19.
"Maka sesuai dengan fatwa MUI dan juga tausiyah MUI Provinsi Kepri, wilayah yang sudah terkendali bisa melaksanakan shalat jumat, salat lima waktu, dan juga salat hari raya idul fitri di masjid-masjid sebagaimana biasanya," terangnya.
Lanjutnya, kemudian karena sudah berada di posisi zona hijau,dan MUI Kepri telah menerbitkan tausiyahnya Bupati Bintan juga sudah mengeluarkan surat edaran menyangkut penguatan terhadap tausiyah MUI tersebut.
Dengan adanya tausiyah MUI dan surat edaran Bupati yang tidak bertentangan dan sejalan,maka untuk bintan mulai jumat kemarin sudah boleh melaksanakan salat di masjid," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)