VIRUS CORONA DI BATAM
Kadinkes Batam Ungkap Mahalnya Biaya Rapid Test dan PCR, Syarat Wajib Penumpang Selama Covid-19
Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Akibat pandemi global Covid-19, maskapai penerbangan tak memperbolehkan calon penumpangnya terbang sembarangan. Begitu juga di Bandara Hang Nadim Batam.
Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.
Akibatnya, penumpang mengeluh. Beberapa di antara mereka mengaku, selain prosedur terbang lebih sulit, mengurus surat kesehatan memerlukan biaya relatif tinggi.
Bahkan, hampir setara harga tiket. Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi pun ikut berkomentar.
Menurutnya, untuk harga minimal rapid test sendiri sekitar Rp 400 ribu.
“Modalnya saja sudah Rp 300 ribu. Belum baju hazmat, spuit (alat suntik), dan sarung tangan,” terangnya kepada Tribun Batam, Rabu (10/6/2020).
Harga itu diakuinya berbeda dengan uji PCR. Untuk uji PCR, seseorang bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk keakuratan hasil, Didi mengatakan, uji PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan hasil rapid test.
“Tapi untuk terbang, cukup rapid test saja. Dan rapid sendiri bisa di semua rumah sakit,” paparnya lagi.
Penyertaan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau uji PCR sendiri sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Di surat itu disebutkan, perjalanan udara domestik ataupun internasional saat ini dibatasi oleh berbagai persayaratan.
• Usaha Barbershop Batam Coba Bertahan saat Covid-19, Suhu Tubuh di Atas 37,2 Celcius Dilarang Masuk
• Syarat dan Pendaftaran Siswa Baru di Anambas, Dibuka secara Daring dan Luring
Selain identitas penumpang, calon penumpang jug wajib menyertakan berkas kesehatan sebelum terbang.
Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang
Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Dimana berdasarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) menggugurkan aturan sebelumnya dari Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan Nomor 5 tahun 2020.
Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.