VIRUS CORONA DI BATAM
Kadinkes Batam Ungkap Mahalnya Biaya Rapid Test dan PCR, Syarat Wajib Penumpang Selama Covid-19
Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.
Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
• Dorce Tulis Lagu untuk Aurel dan Azriel, Raffi Ahmad: Krisdayanti Denger Pasti Kena di Hati
• Sudah 2 Hari Nelayan Karimun Hilang di Laut, Tim Gabungan Perluas Zona Pencarian
"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.
Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.
"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.
Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).
Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.(TribunBatam.id/IchwannurfadillahAlamudin/Bereslumbantobing)