VIRUS CORONA DI BATAM

Kadinkes Batam Ungkap Mahalnya Biaya Rapid Test dan PCR, Syarat Wajib Penumpang Selama Covid-19

Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Petugas memeriksa kelengkapan surat calon penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (10/6/2020). Kadinkes Batam mengungkap penyebab mahalnya rapid test dan PCR, syarat wajib bagi calon penumpang bisa bepergian selama pandemi Covid-19. 

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penumpang dari luar Provinsi Kepri wajib mengntongi surat uji PCR atau rapid test serta surt bebas gejala penyakit.

"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020). PCR.

Ia menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan.

Resep Sayur Asem Betawi Enak, Gabungan Rasa Asam, Manis, Gurih dan Sedikit Rasa Pedas

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

"Lain halnya dengan pengaturan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung. Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu," ucapnya.

Menurutnya, jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Kota Batam, harusnya yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Wali kota sebagai kepala daerah.

Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dilayangkan untuk setiap penumpang pelabuhan yang masuk Batam wajib menunjukkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes dinilai menyulitkan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.

Pasalnya untuk biaya PCR atau rapid tes warga sedikitnya harus merogoh kocek ratusan ribu Rupiah.

"Ngeri kali pun, masa harus Repid test, padahal saya mau ngurus perkuliahan ke kampus di Tanjungpinang, habis itu balik Batam pagi," ucap seorang warga Batam, Aldo.

Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam

Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.

Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.

Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved