Syarat Masuk Jakarta pada Masa PSBB Transisi, Tak Ada Toleransi Bagi Warga Tanpa SIKM
Begini syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang masuk ke Jakarta pada masa penerapan PSBB Transisi.
Artinya, setiap kursi boleh diisi oleh penumpang asalkan seluruh penumpang satu alamat.
Hal tersebut pernah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," kata Anies, Kamis (4/6/2020).

Bagaimana dengan pemberlakuan SIKM? Apakah ada pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI?
Tidak ada. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.
Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.

• PSBB di Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Tegaskan Juni Masa Transisi
Bagaimana dengan penumpang pesawat? Bukankah penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi memerlukan SIKM?
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan keberangkatan dari Bandara Soetta memang tak lagi mengharuskan kepemilikan dokumen tertentu, termasuk SIKM.
Namun, saat kedatangan atau tiba di Bandara Soetta, penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM, sesuai kebijakan Pemprov DKI.
"Ini kewenangan dari Pemprov, kami selalu berkoordinasi.
(Diperiksa SIKM) kalau kedatangan dari daerah ke sini," ujar Febri.
Hal yang sama juga disampaikan Syafrin.
Dia menjelaskan, SIKM hanya diperiksa bagi penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta.