Syarat Masuk Jakarta pada Masa PSBB Transisi, Tak Ada Toleransi Bagi Warga Tanpa SIKM

Begini syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang masuk ke Jakarta pada masa penerapan PSBB Transisi.

Editor: Thom Limahekin
WARTAKOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
PENERAPAN PSBB - Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. 

"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura).

Kami akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa.

Karena kami lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya.

Tentu kami akan waspada," ucapnya.

PERIKSA SUHU TUBUH - Petugas paramedis memeriksa suhu tubuh menggunakan thermo gun bagi warga yang melintasi posko check point di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah saat pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
PERIKSA SUHU TUBUH - Petugas paramedis memeriksa suhu tubuh menggunakan thermo gun bagi warga yang melintasi Posko check point di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah saat pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Jika PSBB Dicabut, Jusuf Kalla Minta Tempat Ibadah Pertama Dibuka Ketimbang Mall atau Pasar

Namun, aturan kepemilikan SIKM tidak berlaku untuk warga ber-KTP Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.

Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta.

Petugas di pos pemeriksaan nantinya akan mempersilakan warga ber-KTP Bodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kami tanyakan SIKM.

Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Aturan Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Transisi: Motor Boleh Boncengan dan Ketentuan SIKM".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved