KARIMUN TERKINI
Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Kasus Curat di Karimun Kembali Masuk Bui, Mengaku Tak Punya Uang
Pria ini mencuri di sebuah toko telepon seluler di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (5/6) lalu
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Karimun.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos di Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020) sore.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Wi di kos-kosan di Jalan Pertambangan, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa (17/3/2020) sekira jam 20.00 WIB.
"Tersangka mengaku menggunakan hasil curiannya untuk membayar uang indekos, kebutuhan sehari-hari dan kosmetik," ungkap Herie.
Karena tindakannya, polisi menyangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)