PILKADA SERENTAK

Jelang Pilkada Serentak, KPU Batam Kumpulkan PPK dan PPS, Terapkan Protokol Kesehatan

pihaknya mengumpulkan PPK dan perwakilan PPS untuk melakukan penguatan bimtek tentang persiapan verifikasi faktual Pilkada Serentak di Kota Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Sosialisasi Komisioner KPU Batam ke sejumlah PPK dan PPS di Kantor KPU Sekupang, Senin (22/6/2020). 

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, digelar 24 Juni. Untuk verifikasi faktual, petugas dari PPS, akan menggunakan APD.

Sementara jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, diundur dari 15 Juni menjadi 18 Juni. Sementara, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni dengan mengaktifkan kembali atau melantik PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).

KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU Kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

Perubahan jadwal diatur KPU, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, tertanggal 12 Juni 2020.

Di sisi lain, KPU mengusulkan tambahan anggaran untuk kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 4,7 triliun.

Siapkan Bilik Suara Khusus

Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) di Indonesia mengalami perubahan jadwal hingga akhirnya ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Berbagai persiapan telah dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Mulai dari membentuk panitia ad hoc untuk membantu jalannya Pilkada Kepri.

Tak hanya itu, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat dan mengeluarkan PKPU No 5 terkait tahapan, program, jadwal, dan menjadi dasar untuk menyelenggarakan pilkada yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Jadwal Liga Italia Pekan 27 Malam Ini Bologna vs Juventus, Bisa Cetak Gol Lagi Paulo Dybala?

Atlet Futsal Kepri Tetap Latihan Mandiri Meski PON XX Ditunda Akibat Virus Corona

"Mengenai kemungkinan adanya perubahan jadwal lagi, Kami menunggu keputusan dari pusat dan siap menjalankan segala arahan selanjutnya," ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.

Meski menyelenggarakan pemilihan saat pandemi Covid-19, KPU mempersiapkan segala bentuk protokol kesehatan baik dalam kepanitiaan maupun pemilih.

"Kami akan siapkan 1 bilik suara khusus di setiap TPS untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal. Jadi pada bilik tersebut nantinya tidak akan dipakai sama pemilih lainnya. Sarung tangan juga akan disediakan karena pemilih akan menggunakan paku yang sama. Tak hanya itu, jarak antara bilik suara juga diatur. Biasanya 1 TPS menampung sekitar 800 pemilih, sekarang dibatasi jadi 500 pemilih," ungkapnya.

Terkait PKPU Nomor 5, masa kampanye juga diatur selama 71 hari.

Pada tanggal 22 September hingga 5 Desember 2020 untuk jadwal kampanye melalui media massa. Sedangkan kampanye dengan publik dijadwalkan pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Kemudian debat publik yang dijadwalkan dimulai pada 25 September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved